DPP Ormas Lindu Aji membantah keras tudingan menerima jatah Rp2 miliar per bulan dari tambang Klaten dan memberi waktu 2×24 jam bagi penyebar isu untuk minta maaf.
BARISAN.CO, SEMARANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Lindu Aji membantah tudingan menerima jatah Rp 2 miliar per bulan dari aktivitas pertambangan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Organisasi tersebut mengaku telah melakukan investigasi internal dan tidak menemukan keterlibatan pengurus maupun personelnya dalam aktivitas pertambangan atau penerimaan aliran dana dari penambang.
Sekretaris Jenderal DPP Lindu Aji, Nanang Setyono, menyampaikan bantahan tersebut dalam konferensi pers di Warung Soto Pak Wito, kawasan Kariadi, Semarang, Senin (19/10/2026).
Ia menegaskan, pihaknya mendukung penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di Klaten sekaligus meminta pihak yang menyebarkan tudingan tersebut menunjukkan bukti.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan KPK di Kabupaten Klaten. Kami bahkan meminta KPK untuk membuka selebar-terangnya terkait dugaan korupsi yang sedang diselidiki,” ujar Nanang.
Menurut Nanang, penelusuran internal dilakukan dengan melibatkan jajaran pengurus Lindu Aji di tingkat kecamatan, Pimpinan Anak Cabang (PAC), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Kabupaten Klaten.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, DPP mengklaim tidak menemukan pengurus atau personel organisasi yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun menerima uang sebagaimana dituduhkan.
Bidang Hukum DPP Lindu Aji, Adi Nurrahman, menegaskan bahwa organisasi secara kelembagaan tidak pernah menerima uang dari pihak penambang, baik yang menjalankan kegiatan pertambangan berizin maupun tidak berizin.
“DPP Lindu Aji secara struktural tidak pernah menerima uang sepeser pun dari penambang, baik legal maupun ilegal,” tegas Adi.
DPP Lindu Aji meminta pihak yang menyebut adanya aliran dana tersebut menyampaikan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membantah tudingan tersebut, organisasi itu memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada pihak yang dinilai menyebarkan informasi merugikan nama baik Lindu Aji untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
DPP menyoroti informasi yang beredar di media sosial, termasuk konten dari akun TikTok berinisial MAZ.HAR310, yang menurut organisasi berkaitan dengan tudingan penerimaan jatah tambang tersebut.
Apabila tidak ada iktikad baik dalam tenggat waktu yang diberikan, DPP Lindu Aji menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui tim bidang hukum, baik pidana maupun perdata.
Adi mengatakan, keputusan untuk menempuh jalur hukum akan mempertimbangkan bukti dan dasar hukum yang tersedia. Pihaknya juga menyatakan akan menghormati mekanisme hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Di sisi lain, Lindu Aji menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan tindak pidana, termasuk korupsi, pertambangan ilegal, narkotika, dan perjudian. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran secara transparan dan berdasarkan alat bukti.
DPP Lindu Aji juga menekankan bahwa dugaan aliran dana dalam aktivitas pertambangan perlu dibuktikan melalui penelusuran sumber uang, pihak yang menyerahkan dan menerima, waktu transaksi, serta kaitannya dengan kegiatan pertambangan.
Hasil investigasi internal yang disampaikan Lindu Aji merupakan keterangan dari pihak organisasi.
Sementara itu, kebenaran dugaan aliran dana maupun keterlibatan pihak tertentu tetap memerlukan pembuktian melalui bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. []









