Scroll untuk baca artikel
Terkini

19 Tahun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Tak Juga Disahkan, Ada Apa di DPR?

Redaksi
×

19 Tahun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Tak Juga Disahkan, Ada Apa di DPR?

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada Rabu (8/3/22023) menggelar aksi “1000 Perempuan Mencari Mbak Puan”. Mereka menuntut Ketua DPR Puan Maharani agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Meski sudah diperjuangkan selama 19 tahun, tapi RUU PPRT masih berada di tahap pembahasan dan tak kunjung disahkan. RUU PPRT sendiri mengatur beberapa hal, di antaranya yaitu waktu kerja, lingkup pekerjaan, batas usia kerja, dan hubungan kerja.

“Betul-betul negara kita sudah sangat gawat darurat. Karena RUU kebijakan yang tidak ada alasan untuk tidak segera disahkan ini, masih saja mangkrak ini berarti situasi negara kita sudah gawat,” ujar Koordinator Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi dikutip dari KBR, Rabu, (8/3/2023).

Mutiara meminta pimpinan DPR berempati kepada para pekerja rumah tangga yang rentan mengalami tindak kekerasan.

“Untuk Ibu Puan Maharani selaku ketua DPR, sangat berharap Ibu Puan dan juga pimpinan DPR yang lain tolong lihat dan berikan empati pada kawan-kawan PRT yang selama ini berjuang, kemudian bertahan hidup dalam situasi yang rentan kekerasan dan diskriminasi. Kami berharap RUU PPRT untuk segera disahkan,” lanjutnya.

Mandek di Meja Ketua DPR?

Ketua Panja RUU PPRT Willy Aditya menyebut pembahasan RUU itu mandek di meja Ketua DPR Puan Maharani. Willy mempertanyakan sikap pimpinan DPR yang terkesan tak kunjung meloloskan RUU PPRT.

Menurut Willy, pihaknya sudah tiga kali bersurat ke pimpinan DPR agar RUU itu segera dibawa ke paripurna.

Terlepas dari itu, Willy yakin RUU itu akan lolos ke paripurna untuk disahkan menjadi usulan inisiatif DPR. Pasalnya, sudah ada tujuh fraksi di parlemen yang mendukung. Dua fraksi lain, PDI Perjuangan dan Golkar, disebut-sebut belum sepakat.

“Peluangnya sangat besar karena tujuh fraksi sebagai modal dasar untuk ini disahkan. Nah, itu yang kemudian menjadi catatan penting. Setiap rapat Badan Musyawarah, kami selalu menyuarakan dan selalu di paripurna kami interupsi untuk ini segera diparipurnakan,” kata Willy mengutip dari KBR.

Jawaban Puan

Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga RUU PPRT ditunda. Kata Puan, keputusan itu merupakan hasil rapat pimpinan DPR.

Melalui keterangan tertulis Kamis, 09 Maret 2023, Puan mengatakan rapat pimpinan sepakat menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah. Atas dasar itu, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Realita Pekerja Rumah Tangga

Menurut International Labour Organization, 75% Pekerja Rumah Tangga di Indonesia adalah perempuan dan 25% di antaranya berusia di bawah 18 tahun.

Sayangnya, hingga hari ini masih banyak di antara mereka yang harus menghadapi kondisi kerja tidak layak; mereka tidak dihargai, digaji rendah, dan tidak memiliki perlindungan hukum yang pasti.

Salah satu faktor yang membuat PRT berada di posisi rentan ialah ikatan kekeluargaan yang dibangun di tempat kerja oleh para atasan.

Di satu sisi, PRT diperlakukan seperti keluarga. Namun di sisi lain, ikatan kekeluargaan ini mengaburkan status mereka sebagai pekerja. Ditambah lagi, kerja-kerja yang dilakukan oleh PRT berada di ranah domestik, sehingga apa yang mereka alami kerap kali tidak terlihat oleh mata publik. [rif]