Penangkapan bermula saat Mulyadi, Suwarno, Untung, dan para petani berangkat menuju Desa Aliyan untuk, menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.
BARISAN.CO – Puluhan akademisi dari Universitas Indonesia, UGM, Universitas Airlangga dll, serta jejaring organisasi masyarakat sipil telah mendesak Presiden Jokowi, ATR/BPN, Kapolri untuk segera menyelesaikan kasus Pakel.
Selain itu juga meminta untuk membebaskan 3 petani Pakel Banyuwangi Mulyadi, Suwarno dan Untung. Ketiganya ditangkap oleh pihak kepolisian saat menuju Desa Aliyan untuk menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Mulyadi Dkk dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946, Jumat (3/2/2023).
Dikutip dari cnnindonesia.com, tentang kabar penangkapan 3 petani Pakel Banyuwangi, Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan menuturkan penangkapan bermula saat Mulyadi, Suwarno, Untung, dan para petani berangkat menuju Desa Aliyan untuk, menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.
“Sekitaran Isya atau kira-kira 19.30 WIB. Merangsek dan mendekat ke mobil warga sehingga kaget dan tidak bisa ke mana-mana,” kata Wahyu, melalui keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.
Untuk melawan kriminalisasi tersebut, dan sebagai upaya mencari keadilan, sebelumnya pada Senin, 30 Januari 2023, Mulyadi dkk bersama tim hukum menempuh Pra Peradilan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw.
Namun, dengan penangkapan ini, sepertinya para penegak hukum tidak menghormati hukum dan upaya Pra Peradilan tersebut sebagai bagian dari penegakan HAM.
Kriminalisasi Bertubi-tubi dan Kekerasan Negara
Pada November 2021, ada 11 warga Pakel yang mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian. Bahkan, 2 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka.
Selanjutnya, Desember 2021, 2 warga Pakel juga kembali mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 serta pasal 406 (1) KUHP.
Tragisnya, pada Jumat dini hari, 14 Januari 2022, warga Pakel mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian yang mengakibatkan 4 orang (warga dan tim solidaritas perjuangan) menjadi korban.
Padahal, pada 26 Oktober 2022, warga Pakel telah menyampaikan kasusnya secara langsung kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian ATR/BPN telah berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian.
Sebelumnya pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum juga telah mengadukan kasus ini dan melakukan audensi dengan pihak Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. Namun sayangnya, hingga kini berbagai upaya tersebut belum menunjukkan titik terang.
Namun, lagi-lagi, negara dan pihak aparat keamanan, justru melakukan kriminalisasi dan melakukan berbagai tindakan yang berseberangan dengan prinsip “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Adapun tuntutan perjuangan warga Pakel yang didukung para akademisi serta jejering masyarakt sipil yakni; Pertama, Menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas.
Kedua, Menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari. Dan Ketiga, Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung dan pencabutan status tersangka.
Seruan tuntutan ini juga dilayangkan melalui akun-akun media sosial. Hal ini sebagai bentuk dukungan dan solidaritas seluas-luasnya untuk perjuangan warga Pakel.