BARISAN.CO – Badan Usaha MIlik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bergerak dalam bidang perdagangan dan industri daging, Dharma Jaya, disepakati berubah bentuk hukum dari semula Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Dikutip dari situs resmi DPRD Jakarta, dengan perubahan ini maka Dharma Jaya berhak mendapat penyertaan modal daerah maksimal senilai Rp2 triliun.
Seturut perubahan bentuk hukum, serta merta sifat usaha Dharma Jaya juga berubah, yakni lebih menekankan kemanfaatan umum (public service) pada tempat utama.
Namun di samping itu masih berlaku pula sifat umum yakni mencari keuntungan dengan tetap berpegang teguh pada syarat efisiensi dan efektivitas, prinsip ekonomi perusahaan, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, persetujuan yang diberikan ini erat berkaitan dengan aspek tantangan perekonomian masa depan agar Dharma Jaya mampu mengembangkan bidang bisnisnya.
“Saya kira tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah dimatangkan di Bapemperda. Penambahan modal juga penting ya, terlebih untuk perusahaan yang masih berkembang ini,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Dharma Jaya sejauh ini telah membuat proyeksi kinerja mulai tahun 2021 hingga 2025. Dalam proyeksinya Dharma Jaya membutuhkan modal untuk ketahanan pangan sebesar Rp1,228 triliun (53,39%), pengembangan bisnis Rp708 miliar (30,81%), pembangunan/perbaikan fasilitas Rp303 miliar (13,61%), optimalisasi aset Rp11 miliar (0,49%) serta pengembangan teknologi informasi Rp32 miliar (1,38%).
Dengan penambahan modal dasar dari Rp250 miliar menjadi Rp2 triliun, Dharma Jaya diharapkan mampu mengembangkan bisnis sektor hulu dan hilir dengan baik. Direktur Utama (Dirut) PD Dharma Jaya Raditya Endra Budiman memastikan nantinya penambahan modal akan digunakan secara optimal untuk memperbaiki kualitas perusahaannya.
“Pertama pastinya untuk modal kerja, untuk perbaikan infrastruktur rumah potong, perluasan kandang dan pengembangan bisnis baru,” tandasnya. []