Scroll untuk baca artikel
Terkini

Jumlah Kekambuhan Merokok pada Anak Meningkat, PKJS-UI Beri Rekomendasi Kebijakan

Redaksi
×

Jumlah Kekambuhan Merokok pada Anak Meningkat, PKJS-UI Beri Rekomendasi Kebijakan

Sebarkan artikel ini

Meski sudah berhenti merokok, ada banyak faktor yang memengaruhi anak untuk kembali merokok.

BARISAN.CO – Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) meluncurkan penelitian mengenai “Faktor Pendorong Kekambuhan Merokok (Smoking Relapse) pada Anak di Indonesia: Bukti dari Global Youth Tobacco Survey (2006-2019)” pada Kamis (2/1/2023). Studi ini menunjukkan, angka kekambuhan merokoh pada anak masih memiliki proporsi 50% ke atas.

Studi ini menyimpulkan, faktor pendorong smoking relapse itu dipengaruhi oleh faktor harga dan non-harga. Dari segi harga, harga rokok murah merupakan faktor signifikan yang mendorong anak untuk kambuh merokok kembali. Kenaikan harga pada pembelian rokok per bungkus menjadikan perilaku smoking relapse pada anak menurun lebih tajam ketimbang pembelian rokok secara per batang alias ketengan.

Sementara, faktor non-harga pendorong perilaku smoking relapse pada anak, yaitu pengaruh teman sebaya, penggunaan rokok elektronik, dan keterpaparan iklan, promosi, dan sponsor rokok di berbagai media. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan pengendalian konsumsi rokok yang lebih kuat, baik dari sisi harga dan non-harga, harus terus didorong.

Prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun mengalami peningkatan dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018. Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah Indonesia menargetkan, penurunan prevalensi perokok pada anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% pada tahun 2024.

Namun, upaya untuk menurunkan target prevalensi perokok anak tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, di antaranya ancaman terjadinya smoking relapse.

Smoking relapse merupakan kekambuhan untuk berperilaku merokok kembali setelah mencoba berhenti merokok. Sedangkan, kita ketahui bersama, zat nikotin dalam rokok yang bersifat adiktif berdampak pada efek ketagihan dan smoking relapse, meskipun perokok telah bertekad kuat untuk berhenti merokok.

Kondisi ini juga rentan terjadi pada anak yang memiliki pengalaman merokok. Selain nikotin, masih terdapat berbagai faktor pemungkin dan faktor penguat anak dengan pengalaman merokok, yang telah mencoba berhenti merokok untuk kembali merokok.

Dengan minimnya studi yang mengeksplorasi faktor-faktor penyebab smoking relapse pada anak di Indonesia, PKJS-UI yang telah melaksanakan studi kuantitatif menggunakan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di Indonesia multi-tahun, yaitu 2006, 2009, 2014, dan 2019 secara pool panel mengeksplorasi faktor yang memperkuat penyebab smoking relapse pada anak di Indonesia.

Identifikasi anak yang smoking relapse didapatkan dari pertanyaan pernah mencoba merokok, pernah mencoba berhenti merokok dalam 12 bulan terakhir, dan apakah saat ini sedang menjadi perokok. Konsep studi itu kemudiaan dikembangkan dengan pendekatan predisposing, enabling, dan reinforcing. Regresi logit digunakan untuk memprediksi kemungkinan seorang anak akan kembali merokok setelah berhenti berperilaku merokok.

Risky Kusuma Hartono, Ph.D, Tim Riset PKJS-UI menyampaikan, angka smoking relapse anak masih relatif tinggi, yakni 50% ke atas pada 2009-2019.

Dia menambahkan, probabilitas smoking relapse pada anak berjenis kelamin laki-laki 0,225 (p<0,01) lebih tinggi dibandingkan dengan anak perempuan pada 2019, dan terjadi terutama pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yaitu pada kelas 8 dan 9.

Selanjutnya, Risky mengungkapkan, kenaikan harga rokok per bungkus maupun harga rokok per batang dapat menurunkan probabilitas anak untuk smoking relapse atau tidak kembali berperilaku merokok.

“Harga rokok >Rp2.100 per batang menurunkan peluang smoking relapse pada anak sebesar -0,037 (p<0,01). Sedangkan, harga rokok kategori >Rp31.000 per bungkus memiliki nilai probabilitas paling besar menurunkan peluang smoking relapse pada anak sebesar -0,279 (p<0,01),” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, faktor non-harga, seperti pengguna rokok elektronik (0,129) dan teman sebaya perokok (0,110) berpeluang meningkatkan smoking relapse pada anak.

“Terpapar iklan, promosi, dan sponsor rokok dari majalah, media sosial, TV, kegiatan olahraga, serta pemberian rokok gratis juga berasosiasi dengan smoking relapse pada anak,” ungkapnya.

Rekomendasi PKJS-UI untuk Menekan Tingkat Kekambuhan Merokok pada Anak

Muhammad Abdul Rohman, S.E., Tim Riset PKJS-UI menambahkan, walaupun sama-sama terdapat kenaikan harga, pembelian rokok secara per bungkus menunjukkan kecenderungan penurunan smoking relapse yang lebih curam pada anak dibandingkan pembelian rokok secara ketengan.

“Hal ini menunjukkan, pembelian rokok per bungkus memiliki dampak yang lebih besar dalam mencegah smoking relapse pada anak dibandingkan pembelian rokok batangan atau ketengan,” tambahnya.

Oleh karena itu, studi ini memberikan rekomendasi kebijakan sebagai berikut:

  1. Studi ini mendukung pentingnya kenaikan cukai rokok yang telah ditetapkan pada 2023 dan 2024. Namun, masih perlu adanya kenaikan harga rokok yang lebih tinggi lagi di tahun selanjutnya, dan disertai simplifikasi tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk mencegah smoking relapse pada anak dan mencapai target prevalensi perokok anak,
  2. Pemerintah harus melarang penjualan rokok secara batangan/ ketengan untuk mencegah smoking relapse dan mencapai target prevalensi perokok anak,
  3. Pemerintah harus melarang total iklan, promosi, dan sponsor rokok di berbagai media guna mendukung anak untuk konsisten berhenti berperilaku merokok,
  4. Penggunaan rokok elektronik harus diatur lebih ketat dari sisi kebijakan harga maupun non-harga, dan
  5. Pihak sekolah harus memberikan pengawasan dan sanksi yang tegas kepada siswa yang kedapatan merokok.

Ketua PKJS-UI, Ir. Aryana Satrya, M.M, Ph.D., IPU., ASEAN Eng., mengatakan, masih banyak faktor yang sebenarnya dapat membuat anak akhirnya merokok kembali setelah sebelumnya berhenti merokok (smoking relapse).

“Studi ini juga menjadi pendorong untuk pemerintah dapat menerapkan kebijakan lainnya dalam memperkuat pengendalian konsumsi rokok di Indonesia menuju pencapaian target penurunan prevalensi perokok anak pada RPJMN 2024, termasuk sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai rokok di tahun 2023 dan 2024, yang diharapkan untuk tahun selanjutnya kenaikan harga rokok harus lebih tinggi,” tegasnya.

Selain itu, studi ini menjadi bukti tambahan untuk memperkuat implementasi rencana pelarangan penjualan rokok ketengan di tahun 2023 yang dituangkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022. Kebijakan dari sisi non-harga yang perlu segera dilakukan ialah revisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012, kata Aryana.

“Kebijakan baik dari harga dan non harga harus terus dilakukan secara konsisten dan persisten,” tutup Aryana.