Ribuan santri dari berbagai pesantren di Jawa Tengah turun ke jalan menuntut KPID Jateng mencabut izin siar Trans7 setelah tayangan Xpose Uncensored dianggap melecehkan ulama.
BARISAN.CO – Ribuan santri dari berbagai pondok pesantren di Jawa Tengah memadati halaman Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Rabu (15/10/2025).
Mereka menggelar aksi besar-besaran menuntut penutupan dan pencabutan izin siaran Trans7, setelah tayangan program Xpose Uncensored dinilai melecehkan ulama sepuh Pondok Pesantren Lirboyo.
Sejak pagi, massa santri mulai berdatangan dengan membawa poster, bendera, dan spanduk bertuliskan seruan boikot Trans7.
Suasana semakin memanas menjelang siang ketika barisan santri muda datang bergabung, mengenakan sarung dan membawa spanduk putih bertuliskan tegas, “Kami Siap Sholat Jenazah.”
Slogan itu menjadi simbol kekecewaan mendalam terhadap tayangan yang dianggap merendahkan marwah pesantren dan kiai.
Orasi bergantian menggema di depan kantor KPID Jawa Tengah. Para santri, tokoh muda, dan perwakilan ormas menyampaikan tuntutan agar Trans7 bertanggung jawab atas isi tayangan yang menyinggung nilai-nilai keislaman dan kultur pesantren.
“Kami tidak akan diam ketika simbol-simbol moral bangsa dilecehkan!” teriak salah satu orator dari atas mobil komando, disambut pekikan takbir dari ribuan peserta aksi.
Dalam aksi tersebut, beberapa perwakilan santri dari Aliansi Santri Nusantara (ASN), Himpunan Santri Alumni Lirboyo (Himasal), dan Patriot Garda Nusantara (PGN) diterima untuk melakukan audiensi bersama jajaran komisioner KPID Jawa Tengah.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Muhammad Aulia Assyahiddin, Nugroho Budi Raharjo, Anas Syahirul Alim, Mukhammad Nur Huda, dan Kaneko Gati Wacono.
Ketua Umum Patriot Garda Nusantara (PGN) Hafidz Iwan Cahyono mengatakan, hasil audiensi menunjukkan bahwa KPID Jawa Tengah telah menanggapi serius keresahan para santri.
“Sudah dari kemarin, KPID Jawa Tengah mengambil langkah tegas menghentikan tayangan tersebut,” kata Hafidz Iwan kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa KPID bersedia merekomendasikan tuntutan massa kepada lembaga terkait di tingkat pusat agar izin siar Trans7 ditinjau ulang.
Dewang Permana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGN menilai, tindakan Trans7 telah melanggar sejumlah ketentuan hukum penyiaran. “Konten viral itu melanggar enam pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ujarnya.
Menurut Dewang, pelanggaran tersebut termasuk dalam pasal yang mengatur konsekuensi sanksi pidana maupun administratif.
“Secara administrasi, KPID Jawa Tengah juga telah mengirim surat resmi terkait pelanggaran itu,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat sudah mengeluarkan larangan penayangan untuk program Xpose Uncensored. Namun, massa aksi menilai langkah itu belum cukup.
“Kami mendesak KPID Jateng untuk bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital agar mencabut izin siar Trans7 secara permanen,” tegas Dewang.
Selain tuntutan administratif, para peserta aksi juga berencana melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.
Langkah hukum tersebut, kata Dewang, bertujuan agar pihak kepolisian turut mengusut konten penyiaran yang dinilai melanggar etika dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, dalam pernyataannya menyampaikan keprihatinan atas tayangan yang memicu gelombang protes tersebut.
Ia menilai program Xpose Uncensored telah mengabaikan prinsip dasar dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Kami menyayangkan tayangan itu. Dalam P3SPS disebutkan, penyiaran wajib menghormati nilai-nilai tradisi dan keberagaman. Media tidak boleh melakukan justifikasi terhadap sesuatu yang berbeda dengan keyakinannya,” tegas Aulia.
Ia menambahkan, tradisi pesantren merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati, bukan dijadikan objek penilaian sepihak oleh pihak luar.
“Yang berhak menilai adalah warga pesantren itu sendiri, karena itu bagian dari tradisi mereka. Media hanya boleh memberitakan, bukan menilai dengan narasi yang menyudutkan,” lanjutnya.
Menurut Aulia, media penyiaran memiliki tanggung jawab sosial yang besar, apalagi ketika menyangkut tokoh agama dan simbol moral publik.
“Penyiaran bukan sekadar hiburan atau sensasi. Ada batas etika yang tidak boleh dilanggar, terutama ketika menyentuh wilayah keagamaan dan tradisi masyarakat,” imbuhnya.
Menjelang sore, massa aksi mulai membubarkan diri dengan tertib setelah melakukan doa bersama. Namun, seruan untuk terus memboikot Trans7 menggema di linimasa media sosial dengan tagar #BoikotTrans7 dan #SantriBersatu.
Aksi ini menjadi bukti bahwa kalangan pesantren tidak tinggal diam menghadapi bentuk pelecehan simbolik terhadap ulama dan tradisi keislaman.
Bagi para santri, menjaga marwah kiai bukan sekadar urusan emosional, melainkan bagian dari menjaga warisan moral bangsa yang telah lama menjadi penopang peradaban Indonesia.
Sebagaimana diserukan dalam orasi penutup aksi, “Kami bukan hanya menuntut keadilan untuk pesantren, tetapi juga menegakkan etika penyiaran agar bangsa ini tidak kehilangan akalnya.” []









