Scroll untuk baca artikel
Berita

Mantan Ketua Umum PB HMI Soroti Dugaan Kriminalisasi Bankir dalam Kasus Kredit Sritex

×

Mantan Ketua Umum PB HMI Soroti Dugaan Kriminalisasi Bankir dalam Kasus Kredit Sritex

Sebarkan artikel ini
pb hmi kriminalisasi bank
Ilustrasi

Ketika kebijakan kredit ditarik ke ranah pidana, akankah bankir bersih masih berani membiayai sektor riil?

BARISAN.CO – Direktur Nusantara Impact Center sekaligus mantan Ketua Umum PB HMI, Mahfut Khanafi, menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum terkait fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menyeret sejumlah bankir ke ranah pidana. Ia menilai, langkah tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi sektor perbankan dan iklim investasi nasional.

“Saya kira hal ini dapat menimbulkan ketakutan bagi bankir yang bersih, baik di perbankan daerah (BPD) maupun nasional (BUMN), dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor riil, terutama industri padat karya yang berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi,” ujar Mahfut kepada awak media, Senin (19/1/2026) di Jakarta, dikutip dari nfobanknews.com.

Kasus hukum yang mencuat ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada Sritex oleh sejumlah bank, antara lain Bank Jakarta, Bank Jateng, dan Bank BJB.

Perkembangannya memicu kekhawatiran publik akan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kebijakan kredit perbankan yang sejatinya berada dalam koridor hukum perdata dan regulasi perbankan.

Dalam praktik perbankan, pemberian kredit merupakan keputusan bisnis yang tunduk pada prinsip kehati-hatian, tata kelola, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang ketat.

Oleh karena itu, Mahfut menilai, penarikan kebijakan kredit ke ranah pidana semestinya didasarkan pada adanya tindak pidana yang jelas dan tegas dalam dakwaan, bukan pada wilayah abu-abu yang baru dicari pembuktiannya di pengadilan.

Ia mempertanyakan logika hukum ketika seorang pejabat bank yang tidak pernah berkenalan, bertemu, maupun berkomunikasi dengan debitur atau direksi lain, justru didakwa melakukan rekayasa dan persekongkolan.

Menurutnya, hukum harus bekerja secara objektif dan adil, dengan menghukum pihak yang benar-benar melakukan perbuatan pidana, bukan menyamaratakan semua pihak yang terlibat dalam struktur organisasi.

Mahfut juga menyoroti bahwa dalam dakwaan, unsur suap maupun pemalsuan tidak ditemukan pada sejumlah nama, termasuk Babay Farid Wazdi selaku mantan Direktur Kredit UMKM Bank Jakarta, Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, serta beberapa direktur BPD lainnya. Namun demikian, mereka tetap diseret ke meja hijau.

Ia menegaskan, apabila tuduhan jaksa sebenarnya mengarah kepada pihak atau direksi lain, maka aparat penegak hukum seharusnya fokus pada pihak tersebut. “Hukum harus fair dan objektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfut meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan dan due process of law, serta memiliki pemahaman yang utuh terhadap praktik dan regulasi perbankan.

Ia menilai, proses klarifikasi dan penilaian idealnya melibatkan otoritas terkait, akademisi, praktisi, dan pengamat perbankan agar penegakan hukum tidak bergeser menjadi kriminalisasi kebijakan.

“Saya kira ke depan transparansi informasi kepada publik dan dialog terbuka antar-pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan dan penegakan hukum di Indonesia. Penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, bukan justru melemahkan keberanian lembaga keuangan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional,” pungkas Mahfut. []