Kasus Babay Farid bikin bankir ketar-ketir, kredit melambat, dan ekonomi nasional terancam. Bagaimana hukum & bisnis bisa selaras?
BARISAN.CO – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai proses hukum yang menjerat mantan Direktur Bank DKI, Babay Farid Wazdi, berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap dunia perbankan dan perekonomian nasional.
Ketidakpastian hukum dalam kasus tersebut dinilai dapat membuat para bankir, khususnya di bank milik negara, ragu dalam menyalurkan kredit ke sektor swasta.
Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH dan AP) PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, mengatakan bahwa persoalan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari keselarasan antara kebijakan ekonomi dan penegakan hukum.
Menurutnya, proses hukum yang tidak membedakan secara jelas antara risiko bisnis dan tindak pidana berpotensi menciptakan ketakutan sistemik di kalangan profesional perbankan.
“Perkara ini bukan hanya menyangkut individu Babay Farid Wazdi. Dampaknya bisa dirasakan oleh ribuan bankir yang kini bekerja dalam suasana cemas ketika harus mengambil keputusan kredit,” ujar Taufiq, Jumat (23/1/2026).
Taufiq mengungkapkan, hingga saat ini penyaluran kredit perbankan masih mengalami perlambatan, meskipun pemerintah telah mengucurkan dana sekitar Rp200 triliun ke bank-bank pelat merah.
Kondisi tersebut membuat upaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekspansi kredit belum berjalan optimal.
Ia menyebutkan, nilai undisbursed loan atau kredit yang belum dicairkan perbankan telah mencapai sekitar Rp2.500 triliun.
Angka tersebut dinilai sangat besar dan hampir setara dengan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini menjadi sinyal bahwa denyut perekonomian belum sehat. Salah satu penyebabnya adalah kekhawatiran perbankan akibat penegakan hukum yang belum selaras dengan kebijakan ekonomi,” jelasnya.
Dukungan PP Muhammadiyah untuk Babay Farid
Atas dasar kekhawatiran tersebut, PP Muhammadiyah menyatakan memberikan dukungan kepada Babay Farid Wazdi, yang dinilai tidak terbukti secara langsung melakukan perbuatan pidana dalam kasus dugaan penyelewengan kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Taufiq menegaskan bahwa dalam praktik perbankan, keputusan kredit merupakan hasil kolektif dan tidak ditentukan oleh satu orang semata.
Karena itu, menurutnya, penting untuk membedakan secara tegas antara kejahatan keuangan dan risiko bisnis perbankan.
Sebagai langkah konkret, LBH dan AP Muhammadiyah memberikan pendampingan hukum kepada Babay Farid Wazdi yang juga merupakan kader Muhammadiyah.
LBH Muhammadiyah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses persidangan secara kritis, objektif, dan konstitusional.
Taufiq berharap, aparat penegak hukum dapat menempatkan perkara ini secara proporsional agar hukum pidana tidak digunakan untuk menghukum keputusan bisnis yang diambil sesuai prosedur.
“Jika hukum mampu membedakan secara tegas antara risiko bisnis dan kejahatan, maka putusan perkara ini akan menjadi preseden penting bagi dunia perbankan nasional,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penilaian bersalah atau tidaknya seorang terdakwa hanya dapat ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan berdasarkan saksi dan alat bukti yang sah. []









