Kasus Babay Farid Wazdi dinilai serupa dengan sengketa kredit Agus Fitrawan yang berakhir bebas, memicu sorotan publik soal kriminalisasi perbankan.
BARISAN.CO – Kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah PT Bank DKI, Babay Farid Wazdi, terus menuai sorotan publik.
Sejumlah kalangan menilai perkara ini memiliki kemiripan substansial dengan kasus Agus Fitrawan yang sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar karena sengketa kredit dinilai sebagai ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara Agus Fitrawan, majelis hakim menyatakan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hakim menegaskan hubungan hukum antara bank dan debitur lahir dari perjanjian kredit yang sah. Oleh karena itu, penyelesaian kredit bermasalah seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata dan administrasi perbankan, bukan melalui pendekatan pidana.
Risiko bisnis dan kesalahan manajerial, menurut hakim, tidak dapat serta-merta dipidana tanpa adanya niat jahat, penyalahgunaan wewenang, atau keuntungan pribadi.
Prinsip yang sama kini disuarakan oleh berbagai pihak dalam perkara Babay Farid Wazdi, yang terseret dalam kasus pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) senilai Rp150 miliar pada tahun 2020.
Babay didakwa bersama sejumlah pihak oleh Kejaksaan Negeri Surakarta, dan perkaranya saat ini diperiksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah turut memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH dan AP) PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, menilai ketidakpastian hukum yang menimpa Babay berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap dunia perbankan dan perekonomian nasional.
“Pengadilan bukan hanya mengadili Babay Farid Wazdi. Perkara ini membawa konsekuensi terhadap ribuan bankir profesional di seluruh Indonesia yang hari ini bekerja dalam rasa takut dan cemas ketika mengucurkan kredit,” kata Taufiq.
Ia menambahkan bahwa persoalan ekonomi nasional tidak dapat dilepaskan dari sinkronisasi antara kebijakan ekonomi dan penegakan hukum.
Menurutnya, ketidaksinkronan tersebut berkontribusi terhadap melambatnya penyaluran kredit, meskipun pemerintah telah menggelontorkan dana besar ke perbankan pelat merah.
Data menunjukkan angka undisbursed loan atau kredit yang belum dicairkan mencapai sekitar Rp2.500 triliun.
“Angka ini hampir setara dengan APBN kita. Ini menjadi tanda bahwa jantung perekonomian sedang tidak sehat. Salah satu penyebabnya adalah kurang sinkronnya penegakan hukum dan kebijakan ekonomi,” ujar Taufiq.
Atas dasar itu, PP Muhammadiyah menyatakan dukungan terhadap Babay Farid Wazdi dan menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan dirinya bersalah dalam perkara dugaan penyelewengan kredit Sritex.
Taufiq menegaskan pentingnya membedakan secara tegas antara kejahatan keuangan dan risiko bisnis perbankan.
“Jika hukum mampu membedakan secara tegas antara risiko bisnis dan kejahatan, maka putusan dalam perkara ini akan dicatat sebagai langkah penting dalam sejarah penegakan hukum kita,” tegasnya.
LBH dan AP Muhammadiyah juga menyatakan siap mengawal persidangan secara kritis, objektif, dan konstitusional untuk memastikan bahwa hukum pidana tidak digunakan untuk menghukum kepatuhan terhadap sistem, melainkan benar-benar menindak perbuatan pidana yang nyata.
Selain Muhammadiyah, dukungan juga datang dari kalangan pengamat ekonomi dan perbankan. Direktur Nusantara Impact Center sekaligus mantan Ketua Umum PB HMI, Mahfut Khanafi, menilai proses hukum pemberian fasilitas kredit kepada Sritex yang menyeret sejumlah bankir ke ranah pidana berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan dan iklim investasi nasional.
Mahfut mengaku prihatin atas perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum ini dapat menimbulkan ketakutan di kalangan bankir yang menjalankan tugas secara profesional.
“Saya kira hal ini dapat menimbulkan ketakutan bagi bankir yang bersih, baik di perbankan daerah maupun nasional, dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor riil, terutama industri padat karya yang berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi,” kata Mahfut di Jakarta.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada Sritex oleh sejumlah bank, antara lain Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB.
Perkembangannya memicu kekhawatiran publik akan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kebijakan kredit perbankan yang selama ini berada dalam koridor hukum perdata dan regulasi perbankan.
Mahfut menegaskan bahwa dalam praktik perbankan, pemberian kredit merupakan keputusan bisnis yang tunduk pada prinsip kehati-hatian, tata kelola, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Oleh karena itu, penarikan kebijakan kredit ke ranah pidana seharusnya didasarkan pada adanya tindak pidana yang jelas.
“Penarikan kebijakan kredit ke ranah pidana semestinya didasarkan pada adanya tindak pidana yang tegas dalam dakwaan, bukan pada wilayah abu-abu yang baru dicari pembuktiannya di pengadilan,” ujarnya.
Nama Babay Farid Wazdi disebut dalam perkara kredit Sritex. Namun, uraian dakwaan justru menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dalam rekayasa laporan keuangan maupun invoice fiktif yang disebut menjadi penyebab kredit bermasalah.
Babay sendiri menegaskan tidak pernah terlibat dalam manipulasi data atau laporan keuangan PT Sritex.
“Saya tidak pernah terlibat dalam rekayasa data maupun manipulasi laporan keuangan Sritex,” kata Babay melalui tim kuasa hukumnya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dijelaskan bahwa proses persetujuan kredit dilakukan melalui mekanisme internal bank yang berlapis dan kolektif, bukan keputusan personal.
Analisis bisnis dan analisis kredit terhadap Sritex dilakukan oleh Grup Kredit Menengah dan Grup Risiko Kredit, yang hasilnya dituangkan dalam Memorandum Bisnis Kredit (MBK) dan Memorandum Analisis Kredit (MAK).
Kedua dokumen tersebut menyimpulkan bahwa plafon kredit Rp150 miliar masih berada di bawah batas maksimum kebutuhan modal kerja Sritex yang dihitung mencapai lebih dari Rp351 miliar.
Pada saat itu, Babay menjabat sebagai Direktur Kredit UMK dan juga merangkap Direktur Keuangan Bank DKI.
Ia merupakan satu dari tiga anggota Komite Kredit Kategori A2, bersama Direktur Utama serta Direktur Teknologi dan Operasional.
Dengan komposisi tersebut, keputusan persetujuan kredit bukan merupakan kewenangan tunggal Babay, melainkan hasil rapat kolektif berdasarkan kajian teknis dari unit-unit terkait.
Dakwaan juga mengungkap bahwa laporan keuangan yang belakangan disebut direkayasa merupakan tanggung jawab internal PT Sritex, dilakukan oleh jajaran direksi dan staf keuangan perusahaan tersebut.
Tidak terdapat satu pun uraian dakwaan yang menyebut Babay terlibat dalam pembuatan atau modifikasi laporan keuangan itu.
Fakta lain yang tercantum dalam dakwaan menunjukkan bahwa Bank DKI telah menjalankan prosedur kehati-hatian secara administratif.
Proses review kepatuhan dilakukan oleh Grup Kepatuhan dan review legal oleh Grup Hukum. Hasil review kepatuhan mencatat bahwa Sritex tidak memenuhi kriteria Debitur Prima karena tidak memiliki peringkat investment grade.
Catatan tersebut dicantumkan secara terbuka dalam dokumen pengusulan kredit dan menjadi dasar permintaan persetujuan khusus kepada Komite Kredit A2.
Menurut kuasa hukum Babay, hal ini menunjukkan tidak adanya manipulasi status debitur dalam dokumen resmi bank.
Seluruh catatan risiko telah dicantumkan secara tertulis dan diketahui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses persetujuan.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Babay tidak pernah memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak Sritex sebelum maupun selama proses pemberian kredit.
Ia tidak pernah menawarkan kredit, tidak melakukan negosiasi, dan tidak terlibat dalam pencairan dana.
“Pak Babay tidak pernah bertemu, tidak mengenal, dan tidak pernah melakukan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan pihak PT Sritex. Beliau juga bukan pihak yang menawarkan kredit maupun melakukan pencairan dana,” ujar kuasa hukum usai sidang.
Dalam dakwaan tidak ditemukan uraian mengenai keuntungan pribadi, suap, atau gratifikasi yang diterima Babay.
Kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp180,28 miliar dikaitkan dengan kegagalan pembayaran kredit oleh Sritex, bukan dengan adanya aliran dana kepada Babay.
Dalam konteks ini, posisi Babay lebih tepat dipahami sebagai pejabat bank yang menjalankan fungsi struktural dalam sistem kolektif pengambilan keputusan, dengan mengandalkan hasil analisis teknis dari unit-unit terkait.
Pelanggaran utama berupa rekayasa laporan keuangan dan invoice, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, sepenuhnya dilakukan oleh pihak Sritex, jauh sebelum kredit dicairkan.
Perbandingan dengan perkara Agus Fitrawan semakin memperkuat argumentasi pembelaan terhadap Babay.
Dalam putusan Agus, majelis hakim menegaskan bahwa kerugian yang diklaim belum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti, terlebih jaminan kredit belum dieksekusi.
Hakim juga menilai bahwa dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) perbankan merupakan ranah disiplin internal, bukan pidana.
Prinsip ini sejalan dengan argumentasi tim kuasa hukum Babay bahwa hubungan hukum antara bank dan debitur merupakan hubungan perdata yang lahir dari perjanjian kredit dan mengandung risiko bisnis.
Kredit macet, menurut mereka, bukan peristiwa pidana, melainkan konsekuensi bisnis yang secara hukum diselesaikan melalui mekanisme perdata seperti restrukturisasi kredit, eksekusi jaminan, atau gugatan wanprestasi.
Atas dasar itu, Babay dan tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU, antara lain dengan alasan dakwaan kabur, kesalahan subjek hukum, serta keberatan kompetensi absolut karena perkara dinilai sebagai ranah perdata.
Mereka juga mengajukan keberatan kompetensi relatif terkait locus perkara, karena seluruh proses persetujuan kredit dilakukan di Jakarta, bukan di Semarang.
Sementara itu, dukungan terhadap Babay terus mengalir dari berbagai kalangan yang menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan perbankan.
Sejumlah pihak berharap, sebagaimana Agus Fitrawan dibebaskan karena sengketa kredit dinilai sebagai ranah perdata, Babay Farid Wazdi pun dapat memperoleh putusan yang adil dan bebas dari tuduhan kriminalisasi perbankan.
Mereka menilai bahwa tanpa adanya bukti niat jahat, penyalahgunaan wewenang, atau keuntungan pribadi, penarikan kebijakan kredit ke ranah pidana tidak hanya mencederai kepastian hukum, tetapi juga berpotensi melemahkan keberanian perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor riil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. []









