Scroll untuk baca artikel
Berita

Korupsi Memburuk di Era Prabowo–Gibran, Skor CPI Indonesia Anjlok ke 34

×

Korupsi Memburuk di Era Prabowo–Gibran, Skor CPI Indonesia Anjlok ke 34

Sebarkan artikel ini
Korupsi Memburuk di Era Prabowo–Gibran
Ilustrasi

Indonesia kembali mencatat kemunduran dalam persepsi pemberantasan korupsi setelah skor CPI 2025 turun signifikan.

BARISAN.CO – Transparency International merilis Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 pada Selasa (10/2/2026). Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara.

Capaian ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, ketika Indonesia mencatat skor 37 dan menempati peringkat 99.

Penurunan skor dan peringkat tersebut menandai kemerosotan persepsi pemberantasan korupsi di Indonesia sepanjang 2025.

CPI sendiri merupakan indeks global yang mengukur persepsi korupsi sektor publik berdasarkan sejumlah sumber data independen, termasuk lembaga internasional dan survei pelaku usaha.

Menanggapi rilis tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai anjloknya skor CPI Indonesia berkaitan erat dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam satu tahun terakhir.

Peneliti ICW menyebut praktik konflik kepentingan, nepotisme, dan patronase dinilai semakin menguat dan berdampak pada melemahnya penegakan hukum.

“Turunnya skor CPI menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak berjalan efektif. Persepsi publik dan pelaku usaha terhadap integritas lembaga negara semakin memburuk,” demikian pernyataan ICW dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2026).

Penindakan Dinilai Tidak Efektif

ICW mencatat, salah satu indikator penyusun CPI yang mengalami penurunan signifikan adalah IMD World Competitiveness Yearbook. Dalam indeks tersebut, skor Indonesia terkait prevalensi suap dan korupsi turun 19 poin, dari 45 menjadi 26 dalam satu tahun.

Menurut ICW, penurunan tajam itu mencerminkan lemahnya efek jera dalam penindakan kasus korupsi. Selain itu, sepanjang 2025 tidak terdapat legislasi prioritas dari pemerintah maupun DPR yang dinilai memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

Beberapa regulasi yang dinilai stagnan antara lain revisi UU KPK untuk mengembalikan independensi lembaga antirasuah, serta pembahasan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Tindak Pidana Korupsi agar sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Pencegahan dan Konflik Kepentingan

Penurunan skor CPI juga tercermin dalam indeks Bertelsmann Stiftung Transformation, yang menilai kualitas tata kelola dan pencegahan korupsi. ICW menyoroti lemahnya manajemen konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.

ICW mencatat praktik rangkap jabatan di kabinet dan BUMN, pemberian konsesi proyek strategis kepada pihak terafiliasi, hingga penempatan kerabat presiden pada posisi strategis negara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggerus independensi lembaga publik.

Di sisi lain, komposisi DPR hasil Pemilu 2024 juga menjadi sorotan. Dari total 580 kursi, sebanyak 470 kursi dikuasai oleh koalisi pendukung pemerintah. ICW menilai dominasi tersebut melemahkan fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

Akses Keadilan dan Partisipasi Publik

Aspek lain yang memengaruhi skor CPI 2025 adalah penegakan hukum dan akses terhadap keadilan. ICW menilai kebijakan peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum belum cukup untuk mengatasi persoalan korupsi yudisial.

Selain itu, ICW menekankan pentingnya perlindungan terhadap partisipasi publik dan pelapor kasus korupsi. Sepanjang 2025, pelapor dan saksi dinilai masih menghadapi risiko intimidasi dan retaliasi.

“Mayoritas kasus korupsi terungkap karena peran masyarakat. Tanpa perlindungan yang memadai bagi pelapor, upaya penegakan hukum akan terus melemah,” tulis ICW.

Sebagai informasi, Corruption Perceptions Index merupakan salah satu indikator yang kerap digunakan secara internasional untuk menilai komitmen dan efektivitas negara dalam memberantas korupsi.

Penurunan skor CPI Indonesia pada 2025 menempatkan Indonesia di bawah sejumlah negara Asia Tenggara lainnya dan menjadi catatan penting bagi agenda reformasi hukum ke depan. []