BARISAN.CO – Lentera Anak mengapresiasi komitmen Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid untuk mengurangi paparan iklan yang menargetkan anak dan remaja di platform digital.
Langkah tersebut dinilai penting di tengah meningkatnya promosi produk berbahaya di ruang digital.
Paparan promosi produk tembakau disebut semakin marak melalui media sosial, influencer, dan konten gaya hidup yang mudah diakses anak dan remaja. Pola pemasaran juga berubah, dari iklan konvensional menjadi promosi terselubung dalam konten hiburan dan identitas sosial.
Berdasarkan survei Lentera Anak pada 2021, sebanyak 88,1 persen anak yang terpapar iklan rokok elektronik melihatnya melalui media sosial. Sementara survei Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) menunjukkan 61 persen remaja pernah melihat iklan produk tembakau di YouTube.
Studi dalam jurnal Tobacco Control (2022) juga mencatat 51 persen remaja di Indonesia terpapar promosi rokok daring, dengan 41 persen di antaranya melalui influencer atau selebritas media sosial.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, menyatakan bahwa pernyataan Menteri Komdigi merupakan respons krusial terhadap kondisi tersebut.
“Industri tembakau telah mengalihkan strategi pemasaran mereka dari media konvensional ke platform digital. Kami melihat pergeseran modus, dari iklan banner biasa menjadi promosi terselubung melalui gaya hidup yang menargetkan anak sebagai konsumen baru,” kata Lisda Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan bahwa promosi terselubung di ruang digital masih dapat diakses oleh semua usia.
“Dan yang membahayakan, produk tembakau itu lebih banyak diiklankan sebagai sebuah gaya hidup, tanpa menjelaskan dampak merokok terhadap kesehatan,” tambahnya.
Lentera Anak juga menyambut pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan tersebut dinilai membuka peluang penguatan perlindungan anak di ruang digital.
Sebagai otoritas teknis, Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi kebijakan, termasuk larangan iklan rokok di media sosial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Komitmen pemerintah perlu didukung oleh mekanisme implementasi yang kuat dan terintegrasi. PP TUNAS membuka peluang agar perlindungan anak tidak hanya bergantung pada mekanisme pelaporan dan penghapusan konten, tetapi juga melalui tanggung jawab platform untuk mencegah distribusi promosi produk tembakau kepada anak,” tegas Lisda.
Lentera Anak mendorong sinkronisasi antara PP 28/2024 dan PP Tunas agar platform digital tidak hanya menunggu laporan pelanggaran, tetapi juga aktif mengidentifikasi promosi terselubung dan membatasi distribusinya kepada anak.
Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal kebijakan serta mendorong kolaborasi lintas pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan masyarakat sipil, untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. []









