BARISAN.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan penurunan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.
Sebelumnya PTUN memutuskan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengungkapkan pengajuan banding ini merupakan upaya Pemprov DKI agar kenaikan UMP sebesar 5,1 persen yang sebelumnya Anies putuskan bisa tetap berlaku.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Yayan dalam keterangannya, Rabu, (27/7/2022).
Yayan mengaku Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan UMP dalam hal membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI.
Di mana, dalam kebijakan kenaikan UMP, Anies mempertimbangkan tingkat hidup layak pekerja dan kenaikan inflasi.
“Nilai UMP yang sesuai Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” ujar Yayan.
Buruh Dukung Sikap Anies
Presiden Partai Buruh menyatakan setuju atas sikap Anies Baswedan yang melakukan banding atas putusan PTUN.
“Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI,” kata Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).
Said Iqbal yang juga merupakan Presiden KSPI ini mendukung pernyataan Pemprov DKI untuk banding lantaran memperhatikan kelayakan hidup pekerja.
“KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha,” ujarnya.
Di samping itu, kata Said Iqbal, UMP DKI sudah berjalan 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.
“Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut,” tuturnya.
Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp4,6 juta dan tidak boleh turun. [rif]