Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko menerangkan, sebagai upaya memberikan pelayanan perumahan yang terintegrasi di Kota Jakarta, pendaftaran hunian DP Nol Rupiah dilaksanakan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perumahan Permukiman (SIRUKIM).
“Pendaftaran dalam waktu dekat dapat diakses melalui aplikasi SIRUKIM. Aplikasi ini juga terkoneksi dengan aplikasi sistem kependudukan yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan aplikasi sistem perpajakan yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, sehingga memudahkan dan mempercepat petugas dalam melaksanakan verifikasi atas kevalidan administrasi kependudukan serta kepemilikan aset rumah dari para Calon Penerima Manfaat,” terangnya.
Lebih lanjut, Sarjoko mengatakan masyarakat juga dapat melihat show unit serta mendapatkan layanan informasi terkait ketersediaan unit DP Nol hingga melakukan pendaftaran dengan mengunjungi Galeri Huni JAKHABITAT di Taman Martha Tiahahu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya pada periode Januari 2018-Agustus 2019 telah dilaksanakan penyediaan hunian JAKHABITAT DP Nol Rupiah di 3 lokasi sebanyak 984 unit hunian, terdiri Menara Samawa Nuansa Pondok Kelapa sebanyak 1 tower 780 unit, Tower Bunaken Sentraland Cengkareng sebanyak 1 tower 166 unit, dan Bandar Kemayoran sebanyak 2 tower 38 unit hunian.
Dengan adanya peresmian hari ini, total hunian DP Nol yang disediakan sebanyak 6 tower dan 2.332 tower.
Dan terhadap para pemilik unit hunian tersebut telah disalurkan dana Fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah (FPPR) sebesar Rp 250 Miliar bagi 936 Penerima Manfaat (PM), sehingga penyaluran dana FPPR telah mencapai 95,12% dari total penyediaan hunian tersebut.
Pada kesempatan tersebut, turut diserahkan pula Sertifikat Hak Milik Satuan Rusun (SHM Sarusun) oleh Gubernur Anies sebagai pihak pemerintah (Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Kanwil BPN yang memproses penerbitan SHM Sarusun) kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai pelaku pembangunan dengan disaksikan perwakilan penerima manfaat.
Hal itu juga menegaskan komitmen BUMD Pemprov DKI yang dengan cepat menuntaskan kewajibannya untuk menerbitkan SHMSR hanya dalam kurun waktu 2 tahun sejak 2019.