Anas mengatakan aplikasi PeduliLindungi saat ini sudah ditetapkan pemerintah sebagai platform tunggal dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19 di ruang publik.
“Saat ini sedang diuji coba pada enam sektor kegiatan masyarakat,” katanya.
Sektor yang dimaksud adalah perdagangan pada aktivitas itu pelayanan mal, pasar modern, pasar tradisional, dan toko-toko.
Sektor berikutnya adalah aktivitas transportasi darat, laut, udara. Kemudian sektor pariwisata yang termasuk kegiatan olahraga, kuliner dan sebagainya.
Sektor lainnya adalah aktivitas bekerja di kantor atau pabrik. Aplikasi PeduliLindungi juga berlaku pada aktivitas pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA. Terakhir, menyasar aktivitas keagamaan termasuk tempat-tempat ibadah. [rif]