Scroll untuk baca artikel
Terkini

Aturan Baru PPKM: Nonton Pertandingan Wajib Booster, Kapasitas Resto dan Bioskop Naik

Redaksi
×

Aturan Baru PPKM: Nonton Pertandingan Wajib Booster, Kapasitas Resto dan Bioskop Naik

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali.
Pemerintah pun memperbarui aturan kegiatan masyarakat aman Covid-19.

Aturan baru itu, saat ini penonton pertandingan olahraga wajib vaksinasi booster. Jika belum booster, minimal masyarakat yang akan menonton telah vaksin dosis kedua. Hanya mereka masih harus tes antigen di lokasi pertandingan.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022,” mengutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (19/4/2022).

Berikut ketentuan pelaksanaan pertandingan olahraga aman Covid-19:

a. Tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu);

b. Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;

c. Pelaksanaan kompetisi boleh menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota sebagai berikut: 50% (lima puluh persen) untuk level 3 (tiga), 75% (tujuh puluh lima persen) untuk level 2 (dua) dan 100% (seratus persen) untuk level 1 (satu). Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah vaksin booster atau vaksinasi lengkap dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

d. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif antigen pada hari pertandingan; dan

e. Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan sesuai ketentuan oleh Kementerian Kesehatan.

PPKM Level 2 Jakarta, Kapasitas Bioskop dan Resto Naik 75 Persen

Pemerintah menambah kapasitas bioskop di DKI Jakarta menjadi 75 persen. Bioskop tadinya hanya boleh terisi 70 persen pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Dalam peraturan terbaru Instruksi Mendagri itu, kapasitas restoran, rumah makan atau kafe di area bioskop juga bertambah hingga 75 persen. Sebelumnya, restoran atau kafe di area bioskop maksimal 50 persen.

Namun hanya pengunjung berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk bioskop kecuali yang bersangkutan tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian masih mengatur ketentuan aktivitas masyarakat yang lain tetap sama dengan aturan sebelumnya. Kapasitas maksimal di mal, pusat perdagangan dan pusat belanja masih 75 persen, dan jam operasional terbatasi sampai pukul 22.00.

Pada PPKM Level 2 ini, warteg atau pedagang kaki lima tetap 75 persen dan harus tutup pukul 22.00. Begitu juga restoran atau kafe, baik yang berada di mal atau lokasi sendiri.

Untuk restoran atau kafe yang mulai beroperasi pada sore hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 00.00. Kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.

Pelonggaran ketentuan PPKM Level 2 dalam Instruksi Mendagri ini atas pertimbangan kasus Covid-19 melandai dan capaian vaksinasi Covid-19 di atas 85 persen.

Daftar Level PPKM Jawa-Bali 19 April-9 Mei 2022

Berikut rincian level PPKM di wilayah Jawa dan Bali periode 19 April-9 Mei 2022:

Level 1

  1. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut
  2. Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak
  3. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro

Level 2

  1. Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan
  2. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
  3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang
  4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga,
    Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang
  5. DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
  6. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan
  7. Bali: abupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar

Level 3

  1. Banten: Kota Serang
  2. Jawa Timur: Kabupaten Pamekasan