Nama Babay Farid Wazdi ikut disebut dalam perkara kredit Sritex, tetapi uraian dakwaan justru membuka fakta bahwa ia tidak terlibat dalam rekayasa laporan keuangan maupun invoice fiktif.
BARISAN.CO – Mantan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah PT Bank DKI, Babay Farid Wazdi, menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam rekayasa data maupun manipulasi laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagaimana yang diungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Babay menyatakan seluruh proses persetujuan kredit dilakukan berdasarkan mekanisme internal bank yang berlapis dan kolektif, bukan keputusan personal.
Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Surakarta, Babay didakwa bersama sejumlah pihak terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Sritex Tbk senilai Rp150 miliar pada periode 2020.
Namun, uraian dakwaan sendiri menunjukkan bahwa proses kredit tersebut melibatkan banyak unit kerja, mulai dari analis bisnis, analis risiko, kepatuhan, legal, hingga diputuskan secara kolektif dalam Komite Kredit Kategori A2.
Babay, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Kredit UMK dan merangkap Direktur Keuangan Bank DKI, merupakan salah satu dari tiga anggota Komite Kredit A2.
Selain dirinya, komite tersebut juga diisi oleh Direktur Utama dan Direktur Teknologi dan Operasional. Dengan demikian, keputusan persetujuan kredit bukan kewenangan tunggal Babay, melainkan hasil rapat kolektif berdasarkan dokumen analisa yang disusun unit teknis di bawahnya.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa analisa bisnis dan analisa kredit terhadap Sritex dilakukan oleh Grup Kredit Menengah dan Grup Risiko Kredit.
Hasil analisa tersebut dituangkan dalam Memorandum Bisnis Kredit (MBK) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK), yang menyimpulkan bahwa plafon kredit Rp150 miliar masih berada di bawah batas maksimum kebutuhan modal kerja Sritex yang dihitung mencapai lebih dari Rp351 miliar
Selain itu, dakwaan juga mengungkap bahwa laporan keuangan yang belakangan disebut direkayasa merupakan tanggung jawab internal PT Sritex, dilakukan oleh jajaran direksi dan staf keuangan perusahaan tekstil tersebut.
Rekayasa laporan keuangan disebut dilakukan oleh pihak Sritex dengan tujuan mempercantik kinerja perusahaan agar tetap terlihat sehat di mata publik dan kreditur.
Tidak ada satu pun uraian dakwaan yang menyebut Babay terlibat dalam proses pembuatan atau modifikasi laporan keuangan tersebut.
Fakta lain yang tercantum dalam dakwaan menunjukkan bahwa Bank DKI telah menjalankan prosedur kehati-hatian secara administratif.
Proses review kepatuhan dilakukan oleh Grup Kepatuhan dan review legal dilakukan oleh Grup Hukum. Hasil review kepatuhan memang mencatat bahwa Sritex tidak memenuhi kriteria Debitur Prima karena tidak memiliki rating investment grade.









