Soal kontrol tersebut, Yanto menuturkan, Indonesia memiliki kontrol tersebut, namun tidak menyeluruh.
“Untuk pengambilan air tanah dangkal dengan debit kecil, seperti sumur warga, tidak diwajibkan mendapatkan izin pengambilan air tanah. Kemudian, izin pemompaan diterapkan pada pengambilan air tertentu dari akuifer dengan debit tertentu,” jelasnya.
Salah satu penyebab terjadinya penurunan tanah ialah, ekstraksi air tanah yang berlebihan. Yanto berpendapat, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) umumnya mengutamakan air permukaan dan mata air karena faktor biaya.
“Kalau dibanding mata air, air tanah akan lebih mahal, sedangkan dibanding mengolah air sungai yang tercemar, air tanah jadi lebih murah. Jadi, bergantung dari sumber yang tersedia,” ujarnya.