Ada 24 hari libur di tahun 2023 yang disepakati pemerintah.
BARISAN.CO – Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri—Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi—ditetapkan bahwa akan ada 24 hari libur di tahun 2023 nanti.
“Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy usai penandatanganan SKB di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Rinciannya, menurut Menteri Muhadjir, “Hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari. Untuk cuti bersama tahun 2023 sebanyak 8 hari,” sambungnya.
Berikut daftar tanggal merah 2023 yang terdiri dari Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama:
Hari Libur Nasional
- 1 Januari : Tahun Baru 2023
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek
- 18 Februari : Isra Mi’raj
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22 dan 23 April : Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei : Hari Buruh
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Waisak
- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha
- 19 Juli: Tahun Baru Islam
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama
- 23 Januari : Libur Bersama Imlek
- 23 Maret : Libur Bersama Hari Raya Nyepi
- 21,24, 25, dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri
- 2 Juni : Libur Bersama Waisak
- 26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal