Bharada E akhirnya diamankan di Bareskrim Polri dalam dugaan penembak Brigadir J.
BARISAN.CO – Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada kasus penembakan Brigadir J. Kini, Bharada E ditahan di Bareskrim Polri.
“Setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Penetapan tersangka terhadap Bharada E diperoleh setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi pada kasus dugaan penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Pemeriksaan terhadap Bharada E masih akan terus berlanjut. Sejauh ini, kepolisian memeriksa 13 saksi tambahan dalam kasus kematian Brigadir J.
“Saya sudah sampaikan, pasal 338 KUHP, bukan bela diri,” kata Andi Rian.
Sebelumnya, Polri menyebut Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7/2022).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut. [dmr]