BARISAN.CO – Rapat kerja antara Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) resmi menyepakati total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sejumlah Rp90.263.104 per calon jamaah.
Dari angka tersebut, jemaah haji dibebankan langsung senilai Rp49.812.700. Atau sekitar 55,3 persen dari BPIH yang dikenal dengan sebutan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sementara sisanya, Rp40.237.937 atau sekitar 44,7 persennya akan ditanggung oleh dana nilai manfaat.
“Kita sepakati besaran rata BPIH tahun 2023 jemaah haji Reguler per jemaah 90.050.637. Jumlah ini 2 komponen, yakni Bipih rata-rata per jemaah 49.812.700. Dan penggunaan nilai Manfaat 40.237.937 atau 44,7 persen,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 98,89 juta dengan pembagian Bipih sebesar Rp 69,20 juta. Atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta atau 30 persen.
Rincian Hitungan Biaya Haji
Ada beberapa komponen biaya haji yang dibahas, meliputi yakni konsumsi, akomodasi, dan masyair.
Terkait konsumsi, kedua pihak menyetujui konsumsi untuk jemaah haji di Mekkah ditambah 4 kali, menjadi 44 kali, dari semula 40 kali. Tambahan 4 kali makan itu diberikan pada dua hari menjelang Armuzna.
Sementara itu, konsumsi di Madinah diberikan 18 kali. Menu katering untuk jemaah disepakati harus yang bernuansa Nusantara dam berbahan baku, serta pekerjanya berasal dari Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengungkapkan, awalnya, pemerintah menghilangkan konsumsi dua hari menjelang Armuzna.
Hal ini mengingat terbatasnya kemampuan distribusi dari pihak katering yang menjadi mitra. Sebab, pada tanggal tersebut, sebanyak 2,5 juta orang berkumpul di Mekkah dan banyak sekali jalan yang ditutup.
Namun, jika hal ini ditiadakan, maka jemaah bisa kesulitan mendapat makanan.
“Bila tidak diberikan pada H-3 dan H+2, seluruhnya selama 5 hari tidak ada makan, maka akan sulit bagi jemaah untuk mencari,” jelasnya.
Bayar Tambahan bagi Jemaah Haji tahun 2022 dan 2023
Panja Komisi VIII DPR dan Panja pemerintah juga menyepakati bahwa biaya Bipih tersebut diberlakukan berdasarkan pengelompokan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji.
Untuk, jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya pelunasan.
Lalu, jemaah haji luas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 orang yang diberangkatkan tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
“Jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta,” kata Ketua Panja Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. [rif]