Scroll untuk baca artikel
Terkini

Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Hampir 2 Kali Lipat Jadi Rp 69 Juta, Ini Rinciannya

Redaksi
×

Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Hampir 2 Kali Lipat Jadi Rp 69 Juta, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98,8 juta per calon jemaah.

Dari BPIH itu, 70 persen di antaranya dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp 69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

Jadi, selama ini dana haji yang dibayarkan jemaah jauh lebih murah karena mendapat ‘subsidi’ dari nilai manfaat. Tahun ini, nilai manfaat yang semula jemaah dapat 70%, menjadi 30 persen.

“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi (Biaya Perjalanan Ibadah Haji ) Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 juta atau 30 persen,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis, (19/1/2023).

Rincian Biaya Haji

Untuk komponen yang dibebankan langsung kepada calon jemaah haji, rinciannya dimanfaatkan untuk membayar

  • Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.979.784,00
  • Akomodasi saat berada Mekkah Rp 18.768.000,00
  • Akomodasi saat berada Madinah sebesar Rp5.601.840,00
  • Untuk living cost Rp 4.080.000,00
  • Visa sebesar Rp 1.224.000,00
  • Paket Layanan Masyair senilai Rp 5.540.109,60

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” terang Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari Kemenag.go.id.

Yaqut menuturkan, kebijakan formulasi komponen BPIH ini diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depan.

Pembebanan Bipih juga harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya. Pada usulan itu, hal paling logis yang akan dijaga adalah agar di BPKH tidak tergerus.

Artinya dana manfaat itu dikurangi hingga tinggal 30 persen. Sedangkan 70 persen akan menjadi tanggung jawab calon Jemaah haji.

Selain menjaga BPKH, ini juga terkait istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Ini terkait syarat bahwa haji itu jika mampu. Kemampuan tersebut yang harus terukur.

“Mohon usulan ini segera dilakukan pembahasannya bersama antara Panitia Kerja BPIH DPR dan panja Kementerian Agama,” kata Yaqut. Menag menargetkan, penetapan BPIH tahun ini sudah bisa dilakukan pada 13 Februari 2023 mendatang.

Perubahan komposisi pada Bipih 2023

1. BPIH 2022 Rp 98.379.021,09

  • Bipih Rp 39.886.009,00 (40,54 persen)
  • Nilai manfaat atau optimalisasi Rp 58.493.012,09 (59,46 persen)

2. BPIH 2023 Rp 98.893.909,11

  • Bipih Rp 69.193.734,00 (70 persen)
  • Nilai manfaat Rp 29.700.175,11 (30 persen). (*)

“Mohon usulan ini segera dilakukan pembahasannya bersama antara Panitia Kerja BPIH DPR dan panja Kementerian Agama,” kata Yaqut. Menag menargetkan, penetapan BPIH tahun ini sudah bisa dilakukan pada 13 Februari 2023 mendatang.

Sebelumnya, Gus Yaqut mengumumkan kuota haji Indonesia pada tahun 2023 sebesar 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

“Kita masih terus berikhtiar agar mendapat tambahan kuota. Komunikasi dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah Saudi terus dilakukan. Insya Allah peluang penambahan masih ada,” Jumat (13/1/2022). [rif]