BPK dan pengamat mengingatkan agar bankir tidak dikriminalisasi dalam kasus kredit Sritex.
BARISAN.CO – Penanganan kasus dugaan penyelewengan kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali menuai sorotan. Sejumlah pengamat dan lembaga negara mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara hati-hati, mengingat persoalan kredit macet tidak selalu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Di sisi lain, muncul dugaan rekayasa laporan keuangan Sritex yang berpotensi menimbulkan kerugian luas, tidak hanya bagi perbankan, tetapi juga ribuan pemegang saham di pasar modal.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai perkara dugaan penyelewengan kredit Sritex berisiko salah arah jika tidak dibedah secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa akar persoalan diduga kuat berasal dari buruknya tata kelola dan manajemen internal Sritex, bukan semata-mata dari kebijakan kredit perbankan.
“Sejak awal saya melihat, kasus ini dipicu oleh tata kelola Sritex yang bermasalah. Kredit diajukan secara ugal-ugalan, setelah dicairkan dananya tidak sepenuhnya digunakan untuk memperkuat bisnis, tetapi justru untuk kepentingan lain,” ujar Trubus di Jakarta, Kamis (29/1/2026), dikutip dari inilah.com.
Dalam perkara ini, sejumlah direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) turut terseret dan diperiksa aparat penegak hukum. Trubus mengingatkan agar tidak terjadi generalisasi yang menempatkan seluruh bankir BPD sebagai pihak yang bersalah.
“Saya membaca ada bankir yang bersih. Saya yakin tidak semuanya terlibat. Jangan sampai mereka dijadikan tumbal. Hakim harus ekstra hati-hati agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan,” ujar Guru Besar Universitas Trisakti tersebut.
Peringatan serupa disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga auditor negara itu menegaskan bahwa kredit macet tidak otomatis berujung pidana atau menimbulkan kerugian negara.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK, Pranoto, mengatakan bahwa proses audit untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dilakukan secara cermat dan berlapis.
“Tidak semua kredit macet itu pidana. Pada tahap awal, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah prinsip business judgment rule (BJR) dijalankan atau justru dilanggar. Proses pembuktiannya tidak sederhana dan membutuhkan pemeriksaan mendalam,” kata Pranoto.
Menurut BPK, lembaganya berperan sebagai salah satu “pintu masuk” awal untuk memberikan penilaian objektif apakah suatu kebijakan atau tindakan perbankan mengarah pada pelanggaran pidana atau masih berada dalam koridor bisnis dan perdata.
Peran ini diharapkan dapat menjadi penyangga agar persoalan kredit tidak serta-merta menyeret bankir ke proses hukum yang berat.
Sebelumnya, Direktur Nusantara Impact Center Mahfut Khanafi juga menyampaikan keprihatinan atas kasus pidana yang menjerat Babay Farid Wazdi terkait pemberian kredit Bank DKI sebesar Rp150 miliar kepada Sritex pada 2020.
Padahal, Sritex kini telah diputus pailit dan proses hukumnya berada dalam ranah kurator.
“Secara substansi, kasus kredit Sritex seharusnya masuk ranah perdata. Penarikan kebijakan kredit ke ranah pidana berpotensi menimbulkan ketakutan bagi bankir yang bersih, baik di perbankan daerah maupun nasional,” kata Mahfut.
Ia menilai kriminalisasi kebijakan kredit dapat berdampak sistemik, terutama terhadap pembiayaan sektor riil dan industri padat karya yang memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja.
Dalam kasus Bank DKI, Mahfut menegaskan bahwa persetujuan kredit tidak dilakukan oleh satu orang. Babay Farid Wazdi merupakan satu dari tiga anggota Komite Kredit Kategori A2, bersama Direktur Utama serta Direktur Teknologi dan Operasional. Keputusan kredit diambil secara kolektif berdasarkan kajian teknis unit terkait.
Di sisi lain, laporan keuangan Sritex yang belakangan disebut-sebut mengalami dugaan rekayasa menjadi sorotan tersendiri.
Dugaan tersebut mengarah pada tanggung jawab internal perusahaan, khususnya jajaran direksi dan staf keuangan Sritex.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tidak disebutkan adanya keterlibatan pihak bank dalam penyusunan atau modifikasi laporan keuangan tersebut.
Kasus Sritex juga berdampak luas pada sektor perbankan. Berdasarkan laporan keuangan semester I-2024, Sritex tercatat memiliki total liabilitas sebesar US$1,6 miliar atau sekitar Rp25,01 triliun, dengan defisiensi ekuitas mencapai minus US$980,56 juta. Utang tersebut didominasi liabilitas jangka panjang senilai US$1,47 miliar.
Utang bank menjadi salah satu penyumbang terbesar, mencapai US$809,99 juta atau sekitar Rp12,66 triliun.
Tercatat sedikitnya 28 bank menjadi kreditur jangka panjang Sritex. Bank swasta nasional BCA tercatat sebagai pemberi kredit terbesar dengan nilai utang jangka panjang US$71,30 juta dan utang jangka pendek US$11,37 juta.
Disusul State Bank of India Cabang Singapura sebesar US$43,89 juta dan PT Bank QNB Indonesia sebesar US$36,94 juta.
Kondisi ini menempatkan 28 bank kreditur sebagai pihak yang turut terdampak langsung oleh kegagalan bisnis Sritex. Selain perbankan, ribuan pemegang saham publik juga menjadi korban.
Pada 2020, Sritex masih tercatat sebagai emiten anggota indeks LQ45, yang secara umum dipersepsikan sebagai saham berfundamental kuat dan likuid di Bursa Efek Indonesia.
Dengan latar belakang tersebut, sejumlah pihak mendesak agar penegakan hukum difokuskan pada dugaan rekayasa laporan keuangan dan tata kelola internal perusahaan, tanpa mengorbankan bankir yang menjalankan fungsi intermediasi sesuai prinsip kehati-hatian.
Proses hukum yang adil dan berbasis fakta dinilai krusial agar kepercayaan terhadap sistem perbankan dan pasar modal tetap terjaga. []









