– Kartu Penyandang Disabilitas
Sejak tahun 2019, Jakarta meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Kartu ini bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas dan memenuhi kebutuhan dasar.
Kartu ini diperuntukkan bagi warga dengan KTP Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, berada di luar panti milik Pemprov, dan mendaftarkan diri dalam Data Kesejahteraan Sosial (DTKS).
– Hunian yang Layak
Pemprov DKI Jakarta memiliki rusunawa yang diperuntukkan bagi disabilitas dengan fasilitas pendukung. Hunian itu berada di lantai dasar. Dengan fasilitas ramp untuk pengguna kursi roda, parker khusus, serta jalur pemandu di kawasan disabilitas.
Selain itu, terdapat ruang khusus di bangunan dan fasilitas Ruang Publik Terpadu (RPTRA). Hingga hari ini, sudah ada 17 lokasi rusunawa bagi disabilitas, seperti Rusunawa Tambora, Rusunawa Penggilingan, dan lain-lain.
Cara Pemprov ini menjadi contoh dalam membangun masyarakat inklusif bagi penyandang disabilitas.
Lingkungan inklusif juga bermanfaat bagi setiap orang. Pertama, tempat kerja inklusif dan beragam menumbuhkan inovasi yang mendorong perspektif beragam dalam mengambil keputusan yang lebih baik. Selanjutnya, akses peluang untuk memberikan penyandang disabilitas kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan.
Inklusi juga dapat mengurangi kemiskinan ketidaksetaraan, dan berdampak pada kohesi sosial dan pembangunan negara. Pada akhirnya, seluruh komponen masyarakat dapat hidup berdampingan dan menciptakan dunia yang lebih baik lagi. [rif]