Scroll untuk baca artikel
Terkini

Catat! UMP 2022 Telah Ditetapkan, DKI Jakarta Tertinggi Sementara Jateng Terendah, Berikut Daftar Lengkapnya

Redaksi
×

Catat! UMP 2022 Telah Ditetapkan, DKI Jakarta Tertinggi Sementara Jateng Terendah, Berikut Daftar Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Kebijakan ini pun harus diikuti pemerintah provinsi di Indonesia. Alhasil, sudah ada beberapa provinsi yang menetapkan UMP 2022.

DKI Jakarta masih tercatat sebagai daerah dengan UMP tertinggi yaitu Rp4.453.935, sedangkan Jawa Tengah adalah wilayah dengan UMP 2022 terendah yaitu Rp1.813.011

Menaker Ida Fauziyah mengatakan penetapan besaran UMP itu selain mempertimbangkan kebutuhan buruh, juga mempertimbangkan kondisi dunia usaha saat ini yang masih tertekan oleh pandemi COVID-19.

Penetapan UMP 2022 yang naik tipis ini memicu gelombang penolakan yang disuarakan kalangan pekerja dan buruh di berbagai wilayah. Organisasi buruh di beberapa wilayah cukup gencar menyuarakan protes terhadap rencana penetapan UMP tahun depan itu disusul rencana mogok nasional yang akan digelar 6-8 Desember 2021 mendatang.

Daftar Kenaikan UMP 2022

Berdasarkan hasil penelusuran, beberapa provinsi sudah mengumumkan kenaikan UMP, berikut daftarnya:

  1. Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,31
  2. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.935
  3. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,53
  4. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.203
  5. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539
  6. Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.446
  7. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.609
  8. Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.723
  9. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.876
  10. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.595
  11. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,22
  12. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,19
  13. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516
  14. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.000
  15. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932
  16. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.580
  17. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.881
  18. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta
  19. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.971
  20. Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.564
  21. Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.172
  22. Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863
  23. Jawa Timur naik 1,22 persen menjadi Rp 1.891.567
  24. DKI Jakarta Rp 4.453.935.536
  25. Jambi naik 0,72 persen menjadi Rp 2.649.034
  26. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen menjadi Rp 3.264.881
  27. Kalimantan Utara naik menjadi Rp 3.016.738
  28. Kalimantan Selatan naik 1,01 persen menjadi Rp 2.906.473,32