BARISAN.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000,-. Penerapan tarif integrasi ini berlaku mulai Kamis (11/8/22).
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin mengatakan penerapan tarif itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal yang terbit pada Kamis.
Kamaluddin mengatakan, implementasi tarif integrasi merupakan penugasan yang diamanahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat ibu kota kian tergerak menggunakan transportasi umum yang telah tersedia, didukung teknologi yang telah disiapkan agar pelaksanaannya semakin optimal.
“Masyarakat dapat merasakan manfaat Tarif Integrasi melalui aplikasi JakLingko. Dengan menggunakan aplikasi JakLingko, masyarakat menginput lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan, dengan ongkos tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp10.000,- jika menggunakan lebih dari satu moda”, ” kata Kamaluddin dalam keterangan tertulisnya kepada barisanco, Jum’at (12/8/22).
Kamaluddin menjelaskan, bila pengguna hanya menggunakan satu moda saja, tarif yang berlaku akan sama dengan yang berlaku di masing-masing operator saat ini. Contohnya, bila hanya menggunakan Transjakarta, penumpang tetap
dikenakan Rp3.500,-” terang Kamaluddin.
“Namun jika terdapat kombinasi perjalanan Transjakarta dan MRT Jakarta, maka akan dikenai tarif integrasi yang perhitungannya menjadi lebih terjangkau dari ongkos biasanya,” lanjutnya.
Kamal.
Sebagai informasi, tarif integrasi yang saat ini berlaku diterapkan bila pengguna memesan tiket perjalanan melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda transportasi yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Besarnya tarif kombinasi dihitung berdasarkan jarak dan waktu, dengan biaya awal menaiki moda pertama Rp 2.500,- untuk selanjutnya dikenakan Rp 250,- per-kilometer dengan plafon tarif maksimal Rp 10.000,- dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko. Sementara itu, jika pengguna hanya menggunakan satu moda transportasi maka berlaku tarif yang sama di masing-masing operator seperti saat ini (eksisting).
Contoh Perbandingan Tarif Integrasi dan Tarif Normal di 3 Transportasi Umum di Jakarta
Tarif integrasi berlaku apabila pengguna memesan tiket melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda transportasi, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Tarif kombinasi ini dihitung berdasarkan jarak dengan biaya awal menaiki moda pertama Rp 2.500, untuk selanjutnya dikenakan Rp 250 per kilometer, dengan plafon tarif maksimal Rp 10.000 dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko.
Berikut contoh rute dengan kombinasi moda transportasi dan perbandingan tarif:
- Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug BRT (TJ)
Tarif Normal: Rp 10.500,
Tarif Integrasi: Rp 6.750. - Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur BRT (TJ)
Tarif Normal: Rp 10.500,
Tarif Integrasi: Rp 5.000. - Stasiun LRTJ Boulevard Selatan menuju Stasiun MRT Cipete Raya
Tarif Normal: Rp 16.500,
Tarif Integrasi: Rp 7.500.
Khusus untuk moda Transjakarta, pada tahap awal tarif integrasi berlaku di ruas BRT (Bus Rapid Transit), yaitu Transjakarta dengan scan-in tiket di halte koridor.
Adapun untuk non-BRT seperti Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans dengan scan-in tiket di armada (umumnya terdapat di samping sopir), belum dapat dilakukan dan masih dalam tahap pengembangan.
Sementara, untuk Mikrotrans masih berlaku tarif Rp 0 atau gratis dan tarif pada jam khusus 05:00-07:00 WIB Transjakarta berlaku tarif eksisting atau Rp 2.000, tidak berpengaruh terhadap pemberlakuan tarif integrasi.
28 Koridor Transjakarta yang Terapkan Tarif Integrasi
PT JakLingko Indonesia menjelaskan, tarif integrasi untuk TransJakarta saat ini mulai berlaku di 28 koridor.
Berikut 28 koridor TransJakarta yang sudah menerapkan tarif integrasi:
- Koridor 1 Blok M-Kota
- Koridor 2 Pulo Gadung 1-Harmoni
- Koridor 3 Kalideres-Pasar Baru
- Koridor 4 Pulo Gadung 2-Tosari
- Koridor 5 Kampung Melayu-Ancol
- Koridor 6 Ragunan-Dukuh Atas 2
- Koridor 7 Kampung Rambutan-Kampung Melayu
- Koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni
- Koridor 9 Pinang Ranti-Pluit
- Koridor 10 Tanjung Priok-PGC 2
- Koridor 11 Pulo Gebang-Kampung Melayu
- Koridor 12 Tanjung Priok-Pluit
- Koridor 13 Ciledug-Tendean
- Koridor 10D Kampung Rambutan-Tanjung Priok
- Koridor 13C Puri Beta-Dukuh Atas
- Koridor 13E Puri Beta-Kuningan
- Koridor 2A Pulo Gadung 1-Rawa Buaya
- Koridor 3F Kalideres-Gelora Bung Karno
- Koridor 4C TU Gas-Bundaran Senayan
- Koridor 4D Pulo Gadung 2-Kuningan
- Koridor 5C PGC 1-Harmoni
- Koridor 5D PGC 1-Ancol
- Koridor 6A Ragunan-Monas via Kuningan
- Koridor 6B Ragunan-Monas via Semanggi
- Koridor 7F Kampung Rambutan-Harmoni via Cempaka Putih
- Koridor 8A Grogol 2-Harmoni
- Koridor 9A PGC 2-Grogol 2
- Koridor 9C Pinang Ranti-Bundaran Senayan.
Selaku perusahaan yang mengimplementasikan tarif integrasi, PT JakLingko Indonesia terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta baik dari sisi regulasi, sosialisasi, hingga teknis pelaksanaan agar implementasi tarif integrasi antarmoda transportasi dapat berjalan dengan baik.
Selain dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, PT JakLingko Indonesia juga bersinergi secara intensif dengan tiga BUMD transportasi DKI selaku operator yang juga mengimplementasikan tarif integrasi, yaitu PT Transjakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT LRT Jakarta. [rif]