Scroll untuk baca artikel
Terkini

Contoh Perbandingan Tarif Integrasi dan 28 Koridor Transjakarta yang Menerapkannya

Redaksi
×

Contoh Perbandingan Tarif Integrasi dan 28 Koridor Transjakarta yang Menerapkannya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000,-. Penerapan tarif integrasi ini berlaku mulai Kamis (11/8/22).

Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin mengatakan penerapan tarif itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal yang terbit pada Kamis.

Kamaluddin mengatakan, implementasi tarif integrasi merupakan penugasan yang diamanahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat ibu kota kian tergerak menggunakan transportasi umum yang telah tersedia, didukung teknologi yang telah disiapkan agar pelaksanaannya semakin optimal.

“Masyarakat dapat merasakan manfaat Tarif Integrasi melalui aplikasi JakLingko. Dengan menggunakan aplikasi JakLingko, masyarakat menginput lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan, dengan ongkos tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp10.000,- jika menggunakan lebih dari satu moda”, ” kata Kamaluddin dalam keterangan tertulisnya kepada barisanco, Jum’at (12/8/22).

Kamaluddin menjelaskan, bila pengguna hanya menggunakan satu moda saja, tarif yang berlaku akan sama dengan yang berlaku di masing-masing operator saat ini. Contohnya, bila hanya menggunakan Transjakarta, penumpang tetap
dikenakan Rp3.500,-” terang Kamaluddin.

“Namun jika terdapat kombinasi perjalanan Transjakarta dan MRT Jakarta, maka akan dikenai tarif integrasi yang perhitungannya menjadi lebih terjangkau dari ongkos biasanya,” lanjutnya.
Kamal.

Sebagai informasi, tarif integrasi yang saat ini berlaku diterapkan bila pengguna memesan tiket perjalanan melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda transportasi yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Besarnya tarif kombinasi dihitung berdasarkan jarak dan waktu, dengan biaya awal menaiki moda pertama Rp 2.500,- untuk selanjutnya dikenakan Rp 250,- per-kilometer dengan plafon tarif maksimal Rp 10.000,- dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko. Sementara itu, jika pengguna hanya menggunakan satu moda transportasi maka berlaku tarif yang sama di masing-masing operator seperti saat ini (eksisting).

Contoh Perbandingan Tarif Integrasi dan Tarif Normal di 3 Transportasi Umum di Jakarta

Tarif integrasi berlaku apabila pengguna memesan tiket melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda transportasi, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Tarif kombinasi ini dihitung berdasarkan jarak dengan biaya awal menaiki moda pertama Rp 2.500, untuk selanjutnya dikenakan Rp 250 per kilometer, dengan plafon tarif maksimal Rp 10.000 dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko.

Berikut contoh rute dengan kombinasi moda transportasi dan perbandingan tarif:

  1. Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug BRT (TJ)
    Tarif Normal: Rp 10.500,
    Tarif Integrasi: Rp 6.750.
  2. Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur BRT (TJ)
    Tarif Normal: Rp 10.500,
    Tarif Integrasi: Rp 5.000.
  3. Stasiun LRTJ Boulevard Selatan menuju Stasiun MRT Cipete Raya
    Tarif Normal: Rp 16.500,
    Tarif Integrasi: Rp 7.500.

Khusus untuk moda Transjakarta, pada tahap awal tarif integrasi berlaku di ruas BRT (Bus Rapid Transit), yaitu Transjakarta dengan scan-in tiket di halte koridor.

Adapun untuk non-BRT seperti Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans dengan scan-in tiket di armada (umumnya terdapat di samping sopir), belum dapat dilakukan dan masih dalam tahap pengembangan.

Sementara, untuk Mikrotrans masih berlaku tarif Rp 0 atau gratis dan tarif pada jam khusus 05:00-07:00 WIB Transjakarta berlaku tarif eksisting atau Rp 2.000, tidak berpengaruh terhadap pemberlakuan tarif integrasi.

28 Koridor Transjakarta yang Terapkan Tarif Integrasi

PT JakLingko Indonesia menjelaskan, tarif integrasi untuk TransJakarta saat ini mulai berlaku di 28 koridor.

Berikut 28 koridor TransJakarta yang sudah menerapkan tarif integrasi:

  1. Koridor 1 Blok M-Kota
  2. Koridor 2 Pulo Gadung 1-Harmoni
  3. Koridor 3 Kalideres-Pasar Baru
  4. Koridor 4 Pulo Gadung 2-Tosari
  5. Koridor 5 Kampung Melayu-Ancol
  6. Koridor 6 Ragunan-Dukuh Atas 2
  7. Koridor 7 Kampung Rambutan-Kampung Melayu
  8. Koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni
  9. Koridor 9 Pinang Ranti-Pluit
  10. Koridor 10 Tanjung Priok-PGC 2
  11. Koridor 11 Pulo Gebang-Kampung Melayu
  12. Koridor 12 Tanjung Priok-Pluit
  13. Koridor 13 Ciledug-Tendean
  14. Koridor 10D Kampung Rambutan-Tanjung Priok
  15. Koridor 13C Puri Beta-Dukuh Atas
  16. Koridor 13E Puri Beta-Kuningan
  17. Koridor 2A Pulo Gadung 1-Rawa Buaya
  18. Koridor 3F Kalideres-Gelora Bung Karno
  19. Koridor 4C TU Gas-Bundaran Senayan
  20. Koridor 4D Pulo Gadung 2-Kuningan
  21. Koridor 5C PGC 1-Harmoni
  22. Koridor 5D PGC 1-Ancol
  23. Koridor 6A Ragunan-Monas via Kuningan
  24. Koridor 6B Ragunan-Monas via Semanggi
  25. Koridor 7F Kampung Rambutan-Harmoni via Cempaka Putih
  26. Koridor 8A Grogol 2-Harmoni
  27. Koridor 9A PGC 2-Grogol 2
  28. Koridor 9C Pinang Ranti-Bundaran Senayan.

Selaku perusahaan yang mengimplementasikan tarif integrasi, PT JakLingko Indonesia terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta baik dari sisi regulasi, sosialisasi, hingga teknis pelaksanaan agar implementasi tarif integrasi antarmoda transportasi dapat berjalan dengan baik.

Selain dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, PT JakLingko Indonesia juga bersinergi secara intensif dengan tiga BUMD transportasi DKI selaku operator yang juga mengimplementasikan tarif integrasi, yaitu PT Transjakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT LRT Jakarta. [rif]