Scroll untuk baca artikel
Terkini

Covid-19 Meningkat, Simak Aturan Baru Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Redaksi
×

Covid-19 Meningkat, Simak Aturan Baru Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Sebarkan artikel ini

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru yang mengatur terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar menyusul kenaikan kasus baru beberapa pekan terakhir ini. 

BARISAN.CO – Kasus baru positif Covid-19 atau corona di Indonesia kembali meningkat. Dalam sepekan terakhir, angka tambahan kasus baru diatas seribu kasus. Melansir data Satgas Covid-19, hingga Selasa (21/6/2022) ada tambahan 1.678 kasus baru corona. Sehingga total menjadi 6.070.933 kasus positif Corona.

Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, untuk menyikapi tren kasus Covid-19 yang kembali meningkat akibat subvarian BA.4 dan BA.5, maka pemerintah melakukan evaluasi tata laksana acara berskala besar melalui Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar per Selasa, 21 Juni 2022.

“Per Selasa 21 Juni 2022 ini, atas kesepakatan lintas kementerian/lembaga, maka Satgas Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif SE No 22 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar,” kata Wiku Adisasmito dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (21/6/2022).

Wiku menjelaskan SE Nomor 22 akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang.

“Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA),” ujar Wiku.

Wiku menyebutkan melalui SE tersebut, pemerintah menetapkan beberapa aturan di antaranya:

Kriteria partisipan kegiatan besar:

Pertama, penyesuaian partisipan berdasarkan umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi.

Dalam hal ini, anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua. Sementara usia 18 tahun ke atas masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Namun, khusus untuk anak usia di bawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin dihimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

Pemberlakuan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan di antaranya:

Pertama, kegiatan yang melibatkan tamu VVIP atau setingkat menteri ke atas, maka wajib tes PCR 2×24 jam dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki tempat acara.

Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan tamu VVIP, wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan Covid-19 dan diimbau menjalankan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipasi untik meminimalisir potensi penularan.

Ketiga, kegiatan tidak bersifat forum multilateral dan tidak ada tamu VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covis-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

“Seseorang yang tidak lolos skrining wajib di-tes Covid-19 lanjutan di tempat,” ucapnya.

Mekanisme perizinan kegiatan yakni:

Pertama, penyelenggara kegiatan wajib mendapat rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan (prokes) dari Satgas Covid-19 pusat dan perizinan keramaian kegiatan masyarakat dari polri.

“Rekomendasi Satgas Covid-19 Pusat berdasarkan dari pemeriksaan secara langsung BPPD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat,” kata Wiku.

Oleh karena itu, Wiku mengatakan sebagai upaya awal calon pihak penyelenggara perlu datang kepada tiga institusi tersebut masing-masing daerah untuk mendapat perizinan lebih lanjut.

“Penuhi kriteria protokol kesehatan yang meliputi memenuhi ketentuan kapasitas sesuai leveling kabupaten/kota yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri),” ucapnya.