Scroll untuk baca artikel
Terkini

Covid-19 Meningkat, Simak Aturan Baru Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Redaksi
×

Covid-19 Meningkat, Simak Aturan Baru Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Sebarkan artikel ini

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru yang mengatur terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar menyusul kenaikan kasus baru beberapa pekan terakhir ini. 

BARISAN.CO – Kasus baru positif Covid-19 atau corona di Indonesia kembali meningkat. Dalam sepekan terakhir, angka tambahan kasus baru diatas seribu kasus. Melansir data Satgas Covid-19, hingga Selasa (21/6/2022) ada tambahan 1.678 kasus baru corona. Sehingga total menjadi 6.070.933 kasus positif Corona.

Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, untuk menyikapi tren kasus Covid-19 yang kembali meningkat akibat subvarian BA.4 dan BA.5, maka pemerintah melakukan evaluasi tata laksana acara berskala besar melalui Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar per Selasa, 21 Juni 2022.

“Per Selasa 21 Juni 2022 ini, atas kesepakatan lintas kementerian/lembaga, maka Satgas Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif SE No 22 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar,” kata Wiku Adisasmito dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (21/6/2022).

Wiku menjelaskan SE Nomor 22 akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang.

“Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA),” ujar Wiku.

Wiku menyebutkan melalui SE tersebut, pemerintah menetapkan beberapa aturan di antaranya:

Kriteria partisipan kegiatan besar:

Pertama, penyesuaian partisipan berdasarkan umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi.

Dalam hal ini, anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua. Sementara usia 18 tahun ke atas masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Namun, khusus untuk anak usia di bawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin dihimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

Pemberlakuan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan di antaranya:

Pertama, kegiatan yang melibatkan tamu VVIP atau setingkat menteri ke atas, maka wajib tes PCR 2×24 jam dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki tempat acara.

Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan tamu VVIP, wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan Covid-19 dan diimbau menjalankan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipasi untik meminimalisir potensi penularan.

Ketiga, kegiatan tidak bersifat forum multilateral dan tidak ada tamu VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covis-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

“Seseorang yang tidak lolos skrining wajib di-tes Covid-19 lanjutan di tempat,” ucapnya.

Mekanisme perizinan kegiatan yakni:

Pertama, penyelenggara kegiatan wajib mendapat rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan (prokes) dari Satgas Covid-19 pusat dan perizinan keramaian kegiatan masyarakat dari polri.

“Rekomendasi Satgas Covid-19 Pusat berdasarkan dari pemeriksaan secara langsung BPPD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat,” kata Wiku.

Oleh karena itu, Wiku mengatakan sebagai upaya awal calon pihak penyelenggara perlu datang kepada tiga institusi tersebut masing-masing daerah untuk mendapat perizinan lebih lanjut.

“Penuhi kriteria protokol kesehatan yang meliputi memenuhi ketentuan kapasitas sesuai leveling kabupaten/kota yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri),” ucapnya.

Kedua, tersedia tim pengawas prokes dengan jenis personil dan jumlah memadai.

“Nantinya pengawas protokol kesehatan memilahi dan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik dari saat hendak masuk, sedang menjalankan acara maupun saat hendak menyelesaikan kegiatan,” ujar Wiku.

Ketiga, tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung seperti tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.

Selain itu, harus tersedia QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan ( Kemenkes).

Kemudian, harus memiliki mekanisme testing atau spesimen Covid-19 yang memadai serta memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing maupun treatment kasus positif bagi pelaku kegiatan berskala besar yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerja sama dengan rumah sakit rujukan terdekat.

Akan Terus Dipantau

Menurut Wiku, penyesuaian kebijakan tersebut akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan.

“Dimohon agar surat edaran dipahami dengan baik oleh penyelenggara acara baik yang sudah maupun yang akan mengajukan perizinan ke pihak terkait,” tukasnya.

Wiku juga menambahkan agar penyelenggara melakukan sesuai dengan aturan berlaku untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara.

Khusus kepada pemerintah daerah (pemda), Wiku mengimbau untuk segera menindaklanjuti SE tersebut dengan peraturan daerah (perda) masing-masing.

“Dukungan implementasi yang baik atas surat edaran ini di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang Covid-19 yang baik,” pungkasnya. [rif]