Scroll untuk baca artikel
Terkini

Daftar Provinsi yang Telah Umumkan Kenaikan UMP 2023

Redaksi
×

Daftar Provinsi yang Telah Umumkan Kenaikan UMP 2023

Sebarkan artikel ini

4. UMP Jawa Tengah Naik 8,01%

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01%. Ketetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Jateng nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.

Artinya, dari UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935, kini naik menjadi sebesar Rp 1.958.169,69. Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu,” kata Ganjar di kantornya, Semarang, dikutip dari detikJateng.

5. UMP Yogyakarta Naik 7,65%

UMP Yogyakarta tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp 1.981.782,39. Angka ini naik 7,65% dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.840.915,53.

Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono mengungkapkan, kenaikan UMP ini cukup signifikan yaitu sekitar Rp 140.666,86.

“Berikutnya dengan pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39,” ujarnya dikutip dari detikJateng.

6. UMP Jawa Timur Naik 7,8%

Pemerintah provinsi Jawa Timur telah mengumumkan keputusan kenaikan UMP 2023. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023.

“UMP Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 (dua juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen),” tulis surat keputusan tersebut.

Ini artinya, ada kenaikan sebesar 7,8% atau sekitar Rp 148.677 dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.891.567. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

7. UMP Sulawesi Utara Naik 5,2 %

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723.

“Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP.

8. UMP Jambi Naik 9,04 %

Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta. Angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.
“Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi Bahari.

9. UMP Kalimantan Selatan Naik 8,38 %

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65 pada 2023 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.