Scroll untuk baca artikel
Terkini

Daftar Provinsi yang Telah Umumkan Kenaikan UMP 2023

Redaksi
×

Daftar Provinsi yang Telah Umumkan Kenaikan UMP 2023

Sebarkan artikel ini

10. UMP Kalimantan Selatan Naik 8,38 %

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65 pada 2023 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. [rif]