Menurut Deni, Kota Bogor sejak tahun 2009 sudah memiliki Perda KTR, dan pada tahun 2014 juga telah memiliki Perda No 3/2014 tentang larangan penyelenggaraan reklame.
“Keberanian kami melarang reklame rokok di Kota Bogor sangat didukung oleh pimpinan kami, Walikota Bogor, Pak Bima Arya. Beliau mendorong Visi Kota Bogor untuk menjadi Kota Ramah Keluarga, dan menjalankan misi Bogor sebagai kota sehat dan sejahtera,” ungkapnya.
Dalam mewujudkan visi ramah keluarga ini, Deni menuturkan, tahun ini sudah menyabet penghargaan KLA tingkat Nindya.
“Untuk itu kota Bogor harus memiliki fondasi yang kuat, salah satunya dengan menerapkan Perda KTR yang dimulai sejak tahun 2009,” sambungnya.
Selain visi dan misi yang kuat, menurut Deni sangat dibutuhkan political will dari Pimpinan Daerah untuk berani melarang iklan rokok di seluruh kabupaten/kota, dan penegakan hukum yang tegas dalam implementasi regulasi.
Program Manajer Ruang Anak Dunia (Ruandu), percaya ada banyak sekali cara yang dapat dilakukan Pemda Kabupaten/Kota untuk melarang IPS rokok. Dia menegaskan, kehadiran regulasi Keppres No. 25 tahun 2021 tentang KLA telah mengatur tentang pendelegasian wewenang pada Pemda, salah satunya dengan membuat regulasi pelarangan IPS Rokok.
Di Sumatera Barat sendiri, jelas Wanda sudah ada beberapa daerah yang melarang IPS rokok melalui KLA, diantaranya Kota Padang yang sudah memiliki Perda No. 12/2019 tentang KLA, dan Kota Sawahlunto yang sudah memiliki Perda Kota Sawahlunto No 4/2022 tentang Penyelenggaraan KLA.
Wanda juga menjelaskan perlunya daerah melakukan terobosan dan inisiatf untuk membuat aturan guna melarang IPS rokok di daerah. Misalnya kota Sawahlunto yang memasukkan regulasi terkait dunia usaha, dimana dunia usaha tidak boleh menampilkan iklan yang bersifat pornografi, pornoaksi, rokok dan zat adiktif.
“Jadi, melalui pendelegasian wewenang dalam Keppres No 25/2021 itu seharusnya ada 1.000 alasan bagi Pemda untuk melarang iklan rokok untuk memenuhi indikator 17 KLA,” urai Wanda.
Senada dengan Wanda, Tim Independen KLA, Hamid Patilima menegaskan pentingnya inisiatif daerah untuk melakukan inovasi terkait pengelolaan KTR dan pengawasan IPS rokok. Serta yang juga penting adalah penegakan peraturan dan perlunya penerapan sanksi hukum bagi pihak yang melanggar.
Rekomendasi untuk Semua Pihak yang Terlibat
Daniel Beltsazar Jacob, Data Analyst Officer Lentera Anak yang selama hampir 4 bulan mendampingi Forum Anak dalam melakukan pemantauan IPS rokok, menyampaikan sejumlah rekomendasi dari hasil pemantauan IPS Rokok di 9 kabupaten/kota tersebut.
Ada pun rekomendasi untuk Pemda adalah dengan membuat peraturan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok di seluruh wilayah Kabupaten/Kota sesuai dengan Indikator ke-17 Kota Layak Anak yang dimandatkan Perpres No.25/2021 tentang Kota Layak Anak serta mendesak Pemerintah Daerah untuk melibatkan dan merealisasikan suara anak dalam segala kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan sesuai dengan suara anak Indonesia 2022.
Sementara, untuk Kementerian PPPA, dengan memperkuat koordinasi dengan Kemenkes, Pemda, dan K/L lainnya untuk mewujudkan perlindungan hak kesehatan anak dalam bentuk implementasi KTR dan IPS rokok sebagai bentuk pemenuhan indikator KLA sesuai mandat PP No. 59/2019 dan Perpres No 25/2021 serta memperhatikan dengan serius indikator 17 KLA, mengingat jumlah perokok anak terus meningkat dan minimnya Pemda yang memiliki peraturan pelarangan IPS Rokok.
Sedangkan, rekomendasi untuk Forum Anak Kota/Kabupaten, dengan cara berperan aktif sebagai 2P untuk menyuarakan keresahan anak anak mengenai bahaya rokok untuk mendukung terpenuhinya indikator ke-17 KLA, yaitu implementasi KTR dan pelarangan IPS Rokok di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.