Scroll untuk baca artikel
Terkini

Darurat! Jumlah Perokok Anak Terus Meningkat

Redaksi
×

Darurat! Jumlah Perokok Anak Terus Meningkat

Sebarkan artikel ini

“Semua peraturan ini sudah secara tegas menunjukkan komitmen Pemerintah untuk melindungi anak dari zat adiktif dan untuk menurunkan prevalensi perokok anak sesuai amanat RPJMN,” tegas Anggin.

Political Will Diperlukan untuk Melarang Iklan Rokok

Kepala Bapenda Kota Bogor, Ir H. Deni Hendana MSi meminta agar Kab/Kota tidak usah khawatir pelarangan iklan rokok akan berdampak pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terbukti bahwa kami dapat melakukan strategi substitusi untuk perlahan-perlahan menghilangkan pendapatan dari pajak reklame rokok, antara lain dengan mengganti reklame dengan naskah rokok di tempat strategis dengan naskah non rokok, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak selain reklame dan penyesuaian kebijakan tarif nilai sewa reklame,” ujarnya.

Menurut Deni, Kota Bogor sejak tahun 2009 sudah memiliki Perda KTR, dan pada tahun 2014 juga telah memiliki Perda No 3/2014 tentang larangan penyelenggaraan reklame.

“Keberanian kami melarang reklame rokok di Kota Bogor sangat didukung oleh pimpinan kami, Walikota Bogor, Pak Bima Arya. Beliau mendorong Visi Kota Bogor untuk menjadi Kota Ramah Keluarga, dan menjalankan misi Bogor sebagai kota sehat dan sejahtera,” ungkapnya.

Dalam mewujudkan visi ramah keluarga ini, Deni menuturkan, tahun ini sudah menyabet penghargaan KLA tingkat Nindya.

“Untuk itu kota Bogor harus memiliki fondasi yang kuat, salah satunya dengan menerapkan Perda KTR yang dimulai sejak tahun 2009,” sambungnya.

Selain visi dan misi yang kuat, menurut Deni sangat dibutuhkan political will dari Pimpinan Daerah untuk berani melarang iklan rokok di seluruh kabupaten/kota, dan penegakan hukum yang tegas dalam implementasi regulasi.

Program Manajer Ruang Anak Dunia (Ruandu), percaya ada banyak sekali cara yang dapat dilakukan Pemda Kabupaten/Kota untuk melarang IPS rokok. Dia menegaskan, kehadiran regulasi Keppres No. 25 tahun 2021 tentang KLA telah mengatur tentang pendelegasian wewenang pada Pemda, salah satunya dengan membuat regulasi pelarangan IPS Rokok.

Di Sumatera Barat sendiri, jelas Wanda sudah ada beberapa daerah yang melarang IPS rokok melalui KLA, diantaranya Kota Padang yang sudah memiliki Perda No. 12/2019 tentang KLA, dan Kota Sawahlunto yang sudah memiliki Perda Kota Sawahlunto No 4/2022 tentang Penyelenggaraan KLA.

Wanda juga menjelaskan perlunya daerah melakukan terobosan dan inisiatf untuk membuat aturan guna melarang IPS rokok di daerah. Misalnya kota Sawahlunto yang memasukkan regulasi terkait dunia usaha, dimana dunia usaha tidak boleh menampilkan iklan yang bersifat pornografi, pornoaksi, rokok dan zat adiktif.