Scroll untuk baca artikel
Terkini

Darurat! Jumlah Perokok Anak Terus Meningkat

Redaksi
×

Darurat! Jumlah Perokok Anak Terus Meningkat

Sebarkan artikel ini

“Jadi, melalui pendelegasian wewenang dalam Keppres No 25/2021 itu seharusnya ada 1.000 alasan bagi Pemda untuk melarang iklan rokok untuk memenuhi indikator 17 KLA,” urai Wanda.

Senada dengan Wanda, Tim Independen KLA, Hamid Patilima menegaskan pentingnya inisiatif daerah untuk melakukan inovasi terkait pengelolaan KTR dan pengawasan IPS rokok. Serta yang juga penting adalah penegakan peraturan dan perlunya penerapan sanksi hukum bagi pihak yang melanggar.

Rekomendasi untuk Semua Pihak yang Terlibat

Daniel Beltsazar Jacob, Data Analyst Officer Lentera Anak yang selama hampir 4 bulan mendampingi Forum Anak dalam melakukan pemantauan IPS rokok, menyampaikan sejumlah rekomendasi dari hasil pemantauan IPS Rokok di 9 kabupaten/kota tersebut.

Ada pun rekomendasi untuk Pemda adalah dengan membuat peraturan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok di seluruh wilayah Kabupaten/Kota sesuai dengan Indikator ke-17 Kota Layak Anak yang dimandatkan Perpres No.25/2021 tentang Kota Layak Anak serta mendesak Pemerintah Daerah untuk melibatkan dan merealisasikan suara anak dalam segala kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan sesuai dengan suara anak Indonesia 2022.

Sementara, untuk Kementerian PPPA, dengan memperkuat koordinasi dengan Kemenkes, Pemda, dan K/L lainnya untuk mewujudkan perlindungan hak kesehatan anak dalam bentuk implementasi KTR dan IPS rokok sebagai bentuk pemenuhan indikator KLA sesuai mandat PP No. 59/2019 dan Perpres No 25/2021 serta memperhatikan dengan serius indikator 17 KLA, mengingat jumlah perokok anak terus meningkat dan minimnya Pemda yang memiliki peraturan pelarangan IPS Rokok.

Sedangkan, rekomendasi untuk Forum Anak Kota/Kabupaten, dengan cara berperan aktif sebagai 2P untuk menyuarakan keresahan anak anak mengenai bahaya rokok untuk mendukung terpenuhinya indikator ke-17 KLA, yaitu implementasi KTR dan pelarangan IPS Rokok di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.

“Kami mewakili anak-anak Indonesia berharap kegiatan ini dapat menyemangati ayah dan bunda Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota untuk memberikan dan melakukan hal yang terbaik bagi anak-anak, yaitu perlindungan dari bujukan iklan, promosi dan sponsor rokok, serta kepastian hukum pelarangan IPS Rokok,” tegas Alya Khairunissa dari Forum Anak Kota Tangerang.