Terkini

Datang ke TPS Hanya Bawa KTP, Bisakah Ikut Mencoblos? Begini Aturannya

Avatar
×

Datang ke TPS Hanya Bawa KTP, Bisakah Ikut Mencoblos? Begini Aturannya

Sebarkan artikel ini
tps
Ilustrasi foto: Pexels.com/Element5 Digital

BARISAN.CO – Pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tak lama lagi. Setiap warga yang memiliki hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Namun ada warga yang merantau dan jauh dari domisili tak jarang karena suatau alasan tak sempat mengurus pindah memilih agar dapat mencoblos saat Pemilu. Apakah bisa memilih hanya dengan membawa KTP?

KPU memastikan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya besok saat pencoblosan. Pemilih tersebut dapat langsung mendatangi TPS di kelurahan atau desa sesuai dengan alamat KTP.

“Itu hanya boleh untuk pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus), tak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP-el,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos.

DPK adalah daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memiliki hak pilih.

Pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el.

Namun, pemilih hanya dapat mengunjungi TPS di lingkungan rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) dengan alamat yang tercantum pada KTP. Dan emilih tersebut hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, dalam hal ini pendaftaran dari jam 12.00-13.00 waktu setempat, sepanjang surat suara masih tersedia.

“Sesuai ketentuan Pasal 349 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Komisioner KPU Idham Holik. [rif]