Scroll untuk baca artikel
Terkini

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39.886.009 per Jamaah

Redaksi
×

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39.886.009 per Jamaah

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Komisi VII DPR bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyetujui rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pelaksanaan ibadah haji 2022 M/1443 H senilai Rp 81.747.844 per jamaah.

Namun demikian, biaya haji yang ditanggung calon jamaah haji sebesar Rp 39.886.009.

“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari BPIH rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” kata Yaqut di ruang rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Sebanyak 9 fraksi di Komisi VIII menyetujui kenaikan biaya haji tersebut.

Biaya haji tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan biaya haji tahun 2020 sebesar Rp 35.235.602. Meski demikian, kenaikan biaya haji ini tidak dibebankan kepada jemaah haji.

“Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily.

Ace mengatakan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019.

Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang. Ace menyebut para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.

“Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari,” ujarnya.

Komisi VIII DPR dan Panja Biaya Haji tetap mendorong agar pelaksanaan aji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes). [rif]