Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini

Draft RUU KIA: Cuti Hamil 6 Bulan, Berikut Isi Lengkapnya

:: Thomi Rifai
20 Juni 2022
dalam Terkini
seputar kehamilan

Photo by Amina Filkins on pexels

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Salah satu isu Draft RUU itu mengatur jatah cuti hamil bagi ibu yang sedang hamil (bumil) dan akan melahirkan dari sebelumnya tiga bulan menjadi enam bulan.

Selain itu, RUU KIA juga memberikan hak kepada suami untuk mendampingi istri yang melahirkan maksimal selama 40 hari. Sementara yang istrinya mengalami keguguran kehamilan maksimal selama tujuh hari.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengatakan, selain telah disepakati Baleg, RUU KIA juga disetujui tujuh Fraksi. Kata dia, RUU tersebut, akan segera dibawa di rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, sebelum kemudian dibahas bersama pemerintah.

“Saya kira yang diatur terkait dengan cuti sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan mungkin adalah jenis-jenis pekerjaan yang memang juga diatur dalam di UU Ketenagakerjaan. Bahwa manfaat dari RUU ini tentu sebenarnya adalah untuk ibu, tentu kemudian di dalam RUU ini juga diatur secara terpisah bagi ibu yang bekerja dia punya hak untuk mendapatkan semua bentuk-bentuk dukungan layanan dari penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak,” jelasnya saat Webinar Cuti Melahirkan Enam Bulan di Kaukus Perempuan Parlemen RI, Minggu (19/6/2022).

BACAJUGA

Apa Kabarnya Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Setelah Enam Tahun Lalu Diresmikan?

Biaya Proyek Kereta China Membengkak, Didik Rachbini: Skandal Besar! DPR Harus Bentuk Pansus

3 Agustus 2022
Ganja dalam Pro dan Kontra

DPR Siap Kaji Penggunaan Ganja Medis

27 Juni 2022

Luluk menjelaskan, RUU ini diusulkan salah satunya, berkaitan dengan kesejahteraan ibu dan anak sebagai suatu satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan untuk memastikan pembangunan pemerintah di semua sektor itu bisa berjalan dengan baik.

“Jadi isu kesejahteraan ibu dan anak bisa menjadi indikator apakah pembangunan itu bisa dinilai berhasil atau tidak berhasil, baik atau tidak baik dan seterusnya,” ungkap dia.

Isi RUU KIA

Berikut adalah RUU KIA yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu bekerja:

Pasal 4

(1) Setiap Ibu berhak:

  • Mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan;
  • Memperoleh jaminan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan;
  • Mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau keluarga;
  • Mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
  • Mendapatkan akses yang mudah terhadap pelayanan fasilitas kesehatan;
  • Mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
  • Mendapatkan kesempatan pengembangan wawasan, pengetahuan, dan ketrampilan;
  • Mendapatkan pendampingan dan layanan psikologi;
  • Mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang Anak; dan
  • Mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi Keluarga.

 (2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak:

  • Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan;
  • Mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;
  • Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asir susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja; dan/atau
  • Mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.

(3) Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak Ibu terpenuhi dengan baik. 

Pasal 6

(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.

(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan:

  • Melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
  • Keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Pasal 10

(1) Setiap Ibu wajib:

  • Menjaga kesehatan diri selama kehamilan;
  • Menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak sejak masih dalam kandungan;
  • Memeriksakan kesehatan kehamilan secara berkala;
  • Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak dengan penuh kasih sayang;
  • Mengupayakan pemberian air susu ibu paling sedikit enam bulan kecuali ada indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anak;
  • Memberikan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti pada anak;
  • Mengupayakan pemenuhan gizi seimbang bagi anak;
  • Mengupayakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak; dan
  • Memeriksakan kesehatan ibu dan anak secara berkala pada fasilitas kesehatan. 

Halaman 1 dari 2
12Next
Topik: Cuti MelahirkanDPRKaukus Perempuan ParlemenRUU KIA
Thomi Rifai

Thomi Rifai

POS LAINNYA

Contoh Perbandingan Tarif Integrasi dan 28 Koridor Transjakarta yang Menerapkannya
Terkini

Contoh Perbandingan Tarif Integrasi dan 28 Koridor Transjakarta yang Menerapkannya

12 Agustus 2022
Tarif Integrasi
Terkini

Mulai Hari Ini, Tarif Integrasi Resmi Berlaku di 3 Moda Transportasi

12 Agustus 2022
anies kenang Habib Zen bin Umar
Terkini

Anies Baswedan Kenang Habib Zen bin Umar: Berakhlak Mulia

11 Agustus 2022
Jakarnaval
Terkini

Disparekraf DKI  Gelar Jakarnaval 2022, Bangkitkan Pariwisata Jakarta

11 Agustus 2022
Program Pelatihan Ekonomi Pasar Sosial
Ekonomi

Program Pelatihan Ekonomi Pasar Sosial: Pentingnya Kesetaraan

11 Agustus 2022
Tampak Santai Naik Transjakarta, Pejabat DKI Ini Patut Ditiru
Terkini

Tampak Santai Naik Transjakarta, Pejabat DKI Ini Patut Ditiru

10 Agustus 2022
Lainnya
Selanjutnya
Anies Ganti Nama 22 Jalan di DKI dengan Nama Tokoh Betawi, Ini Daftarnya

Anies Ganti Nama 22 Jalan di DKI dengan Nama Tokoh Betawi, Ini Daftarnya

Ya Arhamarrohimin

Ya Arhamarrohimin, Doa dan Zikir Nabi Ayub Ketika Sakit

TRANSLATE

TERBARU

Contoh Perbandingan Tarif Integrasi dan 28 Koridor Transjakarta yang Menerapkannya

Contoh Perbandingan Tarif Integrasi dan 28 Koridor Transjakarta yang Menerapkannya

12 Agustus 2022
Tarif Integrasi

Mulai Hari Ini, Tarif Integrasi Resmi Berlaku di 3 Moda Transportasi

12 Agustus 2022
meningkatkan daya belajar

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan untuk Anak Sebagai “Booster” Daya Belajar

12 Agustus 2022
berbuat baik

Berbuat Baik, Keharusan Bagi Manusia

11 Agustus 2022
anies kenang Habib Zen bin Umar

Anies Baswedan Kenang Habib Zen bin Umar: Berakhlak Mulia

11 Agustus 2022
Jakarnaval

Disparekraf DKI  Gelar Jakarnaval 2022, Bangkitkan Pariwisata Jakarta

11 Agustus 2022
Program Pelatihan Ekonomi Pasar Sosial

Program Pelatihan Ekonomi Pasar Sosial: Pentingnya Kesetaraan

11 Agustus 2022

SOROTAN

Filosofi Pohon
Opini

Filosofi Pohon

:: Redaksi
11 Agustus 2022

Penulis: Andi Rukman Nurdin Karumpa * BELAJAR dari filosofi pohon, selayaknya sebagai seorang insan berakal untuk pandai mempelajari dan mencari...

Selengkapnya
Kaum Khawarij Modern

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

9 Agustus 2022
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS, Begini Penjelasan Kemen PANRB

Pegawai Negeri Dibutuhkan, Tetapi Cenderung Tidak Diapresiasi

21 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang