Persiapan Jakarta Raya Sepeninggalan Ibukota ke IKN
Pemprov DKI Jakarta sebagai pemberi masukan (input) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jakarta Raya sudah menyiapkan usulan pokok-pokok kekhususan Jakarta Raya.
Berdasarkan kajian Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), visi yang ditawarkan adalah Jakarta sebagai kota bisnis, kota lestari, kota berbudaya, dan kota adil sejahtera.
“Intinya, mewujudkan kota bisnis serta pusat perekonomian nasional berskala regional dan global yang lestari, berbudaya, yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan,” kata anggota TGUPP Herry Dharmawan mengutip dari KBA News.
Sedangkan misinya adalah Jakarta tetap sebagai kontributor utama perekonomian nasional, kota berbudaya dengan kualitas hidup berkelas dunia, kota lestari dan berketahanan, pusat pengembangan SDM unggul dan berdaya saing global, serta pemerintahan yang efektif, efisien, inklusif, terbuka dan demokratis.
“Sebagai daerah otonom mempunyai kewenangan sesuai undang-undang pemerintahan daerah,” ujar Herry.
Ada sejumlah peristiwa kunci yang menjadi acuan penyusunan RUU Jakarta Raya, terutama terbitnya kebijakan-kebijakan yang berdampak besar. Misalnya, UU IKN yang sudah disepakati DPR. Artikulasi Presiden untuk menjadikan Jakarta sebagai kota bisnis, kota keuangan, pusat perdagangan, serta pusat jasa berskala regional dan global.
Lalu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perpres 60 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Jabodetabekpunjur, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Pandemi Covid-19 juga jadi pertimbangan. Melalui pandemi ini, kelemahan sistem kesehatan dan keterbatasan infrastruktur bisa terungkap. Di sisi lain kondisi ini memberikan gambaran peluang yang bisa diambil, sebagai contoh telemedicine dan simplifikasi pelayanan publik.
“Selain itu, percepatan ekonomi digital. Pengembangan digital kota Jakarta sebagai enabler kota bisnis berskala global,” kata Herry.
Untuk mencapai visi dan misi tersebut, tonggak pencapaian (milestones) 20 tahun mendatang dilandasi Jakarta sebagai kontributor 18-25 persen GDP nasional, peningkatan daya hidup dan bersaing dengan kota global (mengacu Liveability Index pada 2019 ada di peringkat 119 dari 140), stabilitas politik dan keamanan, layanan kesehatan, budaya dan lingkungan hidup, pendidikan, serta infrastruktur.
Lalu resiliensi menyelesaikan gap infrastruktur dasar dan mengantisipasi tantangan masa depan. Selain itu, pandemic proof dan kesiapan ekonomi digital. “Jadi, RUU Jakarta Raya digunakan sebagai instrumen untuk menuju sasaran antara dari kondisi Jakarta hari ini,” ujar Herry.
Pada prinsipnya, isi pokok Otsus Jakarta Raya mencakup empat aspek.
Pertama, aspek politik dan pemerintahan. Poinnya, otonomi tunggal provinsi (kabupaten dan kota administratif) bisa digabung daerah penyangga (bodetabek), pilkada gubernur (monoeksekutif), wakil gubernur dari ASN senior (jumlah satu atau lebih), pemenang pilkada 50 persen lebih (single majority), dan jumlah anggota DPRD disesuaikan jumlah penduduk.
Kedua, aspek kewenangan meliputi investasi (insentif dan disinsentif), pengelolaan dan pengendalian transportasi orang serta barang, pengelolaan sumber daya air, teknologi dan informasi, penyediaan dan pembiayaan perumahan, tata ruang, administrasi pertanahan, kebijakan sektor pariwisata, ekonomi kreatif dan inovatif, pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta UMKM, pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta penetapan susunan perangkat daerah.
Ketiga, aspek dana khusus. Dana ini on top dari APBN. Dana ini disediakan dana untuk membiayai kewenangan khusus Jakarta.
Sedangkan keempat adalah aspek kelembagaan. Perlu ada dewan warga kota, organisasi perangkat daerah (OPD) yang spesifik, serta kelembagaan kementerian atau lembaga terkait ekonomi dan bisnis tetap berada di Jakarta. [rif]