Terkini

Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, Terima Aspirasi Penolakan Lima Hari Sekolah

Lukni Maulana
×

Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, Terima Aspirasi Penolakan Lima Hari Sekolah

Sebarkan artikel ini
lima hari sekolah
Pengurus Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyyah (FKDT) Kota Semarang sedang menyampaikan aspirasi di Ruang Fraksi PKB DPRD Kota Semarang

BARISAN.CO – Surat Edaran Dinas Pendidikan yang mengatur lima hari sekolah, sangat mengancam masa depan moral anak-anak kita. Sebab mereka akan pulang sekolah pada sore hari dan sudah lelah, sehingga tidak bisa mendapatkan pendidikan moral agama yang selama ini diperoleh di madrasah diniyah sore.

Demikian disampaikan Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Gunungpati, Muhammad Arib pada saat menyuarakan aspirasi kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Sabtu (16/7/2022).

FPKB DPRD Kota Semarang menerima aspirasi rakyat berupa penolakan terhadap Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor B/728/061.2/VI/2022 tertanggal 30 Juni 2022 berisi pengaturan jam pelajaran sekolah.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua FKDT Pedurungan Muhammad Muchlis tentang penolakan mengatur lima hari sekolah dan bahkan para ulama dan kiai menolak pemberlakukan kebijakan tersebut

“Sejak lima tahun lalu, sudah pernah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 yang  mengatur sekolah lima hari. Dan para ulama jelas menolaknya. Kini muncul lagi aturan begitu di Kota Semarang,” tutur Muchlis.

Begitu juga, Ketua FKDT Mijen Nur Khozin menyahuti, Surat Edaran Dinas Pendidikan mendasarkan pada Permendikbud tersebut dan  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara.

“Mestinya SE Kemenpan RB itu digunakan untuk mengatur disiplin kerja para Aparat Sipil Negara (ASN).  Misal di sekolah, para guru ASN tinggal diatur tetap bekerja hingga sore hari meski para murid telah pulang siang sesuai jam sekolah yang selama ini berlaku,” tegasnya.

Menurut Nur Khozin, Surat Edaran tentang jam kerja ASN, mestinya digunakan untuk mengatur disiplin ASN.  Bukan mengubah jam pelajaran sekolah.

“Toh, selama ini sudah biasa para guru pulang sore meski selesai mengajar siang hari. Sorenya mengerjakan tugas lain yang biasanya berhubungan dengan akreditasi sekolah. Yang penting murid jangan dikorbankan,” imbuh Nur Khozin.

Sementara itu, Bendahara FKDT Kota Semarang Ahmad Izzuddin mengatakan memang SE Dinas Pendidikan Kota Semarang mencantumkan pilihan sekolah boleh masuk lima hari atau enam hari dalam seminggu.

“Namun para prakteknya, para kepala sekolah banyak meminta persetujuan para wali murid agar memilih sistem lima hari kerja,” sambungnya.

Jika hal itu diberlakukan, menurut Izzuddin maka para murid akan pulang sore dari Senin hingga Jum’at.

“Fakta membuktikan, murid yang menjalani lima hari sekolah, tak punya lagi waktu mengaji dan belajar agama di madrasah diniyyah. Sehingga mereka sangat kurang mendapat pendidikan agama,” tandasnya.

Aspirasi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Semarang diterima FPKB DPRD Kota Semarang saat hari libur kerja. Namun demikian tidak menyurutkan anggota Fraksi PKN yaitu Sodri, Febri, Rohaini dan Juan Rama, hadir menemui para guru madrasah diniyyah di kantor.

Ketua Fraksi PKB H Sodri menanggapi, apa yang disampaikan para pengurus FKDT benar adanya. Bahwa para muris SD dan SMP akan kehilangan kesempatan belajar agama di madarasah diniyyah maupun mengaji di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).