Gaji fantastis Kepala Otorita IKN bersumber dari APBN.
BARISAN.CO – Presiden Joko Widodo sepakati besaran gaji Kepala Otorita IKN, Senin (30/01/2023) kemarin. Angkanya mencapai Rp172 juta/per bulan.
Aturan soal ini tertuang dalam Perpres Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala IKN.
Secara rinci, hak keuangan bos proyek IKN diatur dalam rincian pasal 4 perpres. Disebutkan, gaji pokok kepala otorita adalah Rp5,04 juta. Kepala IKN menerima tunjangan melekat Rp648.840; tunjangan jabatan Rp13.608.000; tunjangan kinerja Rp153.422.000; dan hak keuangan Rp172.718.840.
Sementara gaji pokok Wakil Kepala Otorita adalah Rp4.899.300. Wakil Kepala IKN menerima tunjangan melekat Rp634.770; tunjangan jabatan Rp11.566.800; tunjangan kinerja Rp138.079.800; dan hak keuangan Rp155.180.670.
Kepala IKN dan wakil kepala IKN pun juga menerima fasilitas lain berupa dana operasional mencapai Rp178 juta bagi kepala dan Rp145 juta untuk wakil kepala.
Adapun sebagaimana disebut dalam pasal 8, hak keuangan Kepala dan Wakil kepala Otorita ini bersumber dari APBN.
Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN saat ini dijabat Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat Dhony Rahajoe.
Hak keuangan akan berhenti diterima jika kepala atau wakil kepala IKN berhenti atau diberhentikan dari jabatan. [dmr]