Tembakan gas air mata sebagai pemicu kepanikan massal. Kepanikan itu kemudian berakhir menjadi insiden yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia.
BARISAN.CO – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan sudah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat (14/10/2022).
Laporan TGIPF terdiri dari 124 halaman yang berisi temuan investigasi Tragedi Kanjuruhan hingga rekomendasi ke semua stakeholder. Di antaranya, rekomendasi untuk Menteri PUPR, Menteri Pemuda dan Olahraga, hingga Menteri Kesehatan.
Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD menegaskan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) merupakan pihak yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.
“Di dalam catatan kami sampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya. Bertanggungjawab itu pertama berdasar pada aturan-aturan, kedua berdasar moral. Karena tanggung jawab itu kalau berdasar aturan itu namanya tanggung jawab hukum,” kata Mahfud
Mahfud mengungkapkan, hasil investigasi juga menunjukkan bahwa seluruh stakeholder yang terlibat dalam pertandingan laga Arema FC dan Persebaya itu saling menghindar dari tanggung jawab.
Kata dia, semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara aturan sah. Mahfud mengaku telah melaporkan temuan-temuan itu kepada Jokowi.
“Nah kemudian di dalam catatan dan dokumentasi kami juga disebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal. Maka semuanya menjadi tidak ada yang salah. Karena yang satu mengatakan aturan yang sudah begini, sudah kami laksanakan, yang satu bilang saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA itu,” katanya.
Kematian Massal Karena Gas Air Mata
Mahfud MD menyimpulkan, tembakan gas air mata sebagai pemicu kepanikan massal. Kepanikan itu kemudian berakhir menjadi insiden yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia.
“Yang mati dan cacat, serta sekarang kritis dipastikan itu terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan. Itu penyebabnya,” ujar Mahfud.
Tingkat keberbahayaan racun dalam gas air mata tersebut sedang diperiksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Namun, kata dia, apapun hasil dari pemeriksaan BRIN tidak akan mengubah kesimpulan bahwa kematian massal dalam Tragedi Kanjuruhan disebabkan gas air mata.
TGIPF memberikan catatan akhir yang telah digarisbawahi oleh Presiden Jokowi. Kata Mahfud, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggungjawab secara pidana di dalam kasus ini.
“Tetapi apapun hasilnya tidak bisa mengurangi kesimpulan bahwa kematian masal itu terutama disebabkan oleh gas air mata. Hasil laporan akan diolah presiden, untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder yang ada,” ujar Mahfud. [rif]