Dengan bertumbuhnya tren gaya hidup halal pada masyarakat, produk UKM halal dan layanan pembiayaan syariah Indonesia dapat berdaya saing di pasar global.
BARISAN.CO – Perkembangan aset dan dana pihak ketiga serta pembiayaan syariah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa total aset keuangan syariah Indonesia per Juli 2021 telah mencapai Rp1,9 Triliun. Dengan jumlah tersebut, market share keuangan syariah berada di 10,11 persen dari keuangan nasional.
Menyambut geliat pembiayaan syariah yang terus membaik, pameran gaya hidup halal Muslim LifeFair 2022 yang digelar pada 25-27 Maret 2022 di Istora GBK, Senayan, Jakarta pun turut menghadirkan sejumlah layanan pembiayaan syariah ternama. Selain sebagai ajang sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, layanan ini juga disuguhkan demi mewujudkan impian calon pemodal dan pelaku UMKM yang ingin mengatasi tantangan keuangan namun dengan cara yang halal dan terbebas dari riba.
Tak bisa dipungkiri, pandemi covid-19 memberikan hantaman yang luar biasa terhadap para pelaku UKM muslim sehingga layanan pembiayaan syariah amat dibutuhkan. Dengan begitu, pemodal ataupun calon penerima dana tak semata bisa mendapatkan keuntungan materi semata saat berinvestasi ataupun berbisnis, namun juga diharapkan dapat mencapai keberkahan dunia dan akhirat.
Salah satu layanan pembiayaan syariah yang siap menjawab berbagai masalah pendanaan selama gelaran Muslim LifeFair 2022 adalah SHAFIQ. Sebagai salah satu platform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasiskan teknologi informasi atau biasa disebut Securities Crowdfunding, SHAFIQ siap menjadi jembatan bagi calon pemodal dan pelaku usaha dalam mengembangkan keuangan dengan cara yang syar’i.
Layanan yang telah diakui oleh OJK dan MUI ini memiliki dua jenis layanan yakni saham syariah dan sukuk (surat utang syariah/obligasi syariah) yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan. Melalui SHAFIQ, pelaku usaha dapat menerbitkan saham baru untuk dijual kepada pemodal. Selanjutnya, pemodal membeli saham tersebut senilai dengan preferensinya, artinya Pemodal telah memiliki sepersekian persen porsi kepemilikan atas usaha penerbit (pelaku usaha).