Scroll untuk baca artikel
Terkini

Gegara Materi Khotbah, Imam Masjidil Haram Divonis 10 Tahun Penjara oleh Otoritas Saudi

Redaksi
×

Gegara Materi Khotbah, Imam Masjidil Haram Divonis 10 Tahun Penjara oleh Otoritas Saudi

Sebarkan artikel ini

Syekh Saleh Al-Thalib dilaporkan memiliki sikap politik yang berbeda dengan keluarga kerajaan Saudi.

BARISAN.CO Mantan Imam Masjidil Haram Mekkah, Syekh Saleh Al-Taleb, dilaporkan telah dijatuhi hukuman 10 penjara oleh otoritas Saudi, dilansir dari Middle East Monitor, Rabu (24/82022).

Syekh al-Taleb awalnya ditangkap pada Agustus 2018. Tidak ada penjelasan resmi atas penahanan mantan Imam Masjidil Haram ini.

Namun, Organisasi pemerhati HAM, Prisoners of Conscience, mengatakan penangkapan Syekh al-Taleb dilatarbelakangi khotbahnya yang mencemooh pembauran lelaki dan perempuan yang bukan muhrim dalam konser dan acara hiburan lainnya.

Sekilas tidak ada yang salah dari khotbah Syekh al-Taleb. Namun, khotbahnya menjadi bernilai kontroversial sebab di saat yang bersamaan keluarga Kerajaan Arab Saudi sedang melonggarkan aturan tentang kehadiran perempuan di acara-acara publik.

Menurut laporan media lokal, Syekh al-Taleb juga tidak menyampaikan kritik atau menyinggung keluarga kerajaan. Namun, sikap politiknya diketahui memang berseberangan dengan pihak kerajaan.

Hal tersebut diketahui pada masa saat ia menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Mekkah. Sebagaimana dilaporkan CNN, Syekh al-Taleb termasuk pihak yang keberatan dengan kebijakan baru otoritas Saudi yang dianggap sebagai pemaksaan terhadap masyarakat.

Syekh al-Taleb menjadi satu dari sekian penceramah yang dipenjara dan dijatuhi hukuman.

Sebelum dirinya, sudah puluhan pengkhotbah telah ditangkap sejak 2017, termasuk mereka yang menyerukan rekonsiliasi negara-negara Teluk ketika Arab Saudi mengatur pengepungan terhadap negara tetangga, Qatar. [dmr]