Scroll untuk baca artikel
Berita

Gugatan Izin Fasilitas Futsal B23 Arena, Ahli: Warga Berhak Tahu Dampak Pembangunan

Redaksi
×

Gugatan Izin Fasilitas Futsal B23 Arena, Ahli: Warga Berhak Tahu Dampak Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Abdul Rahman Ma’mun pada sidang sengketa informasi warga melawan pemberi izin fasilitas futsal B23 Arena

BARISAN.CO – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) melanjutkan sidang sengketa informasi antara Victory Law Firm, yang mewakili warga Simprug, Jakarta, sebagai Pemohon, dengan Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sebagai Termohon pada Senin (26/8/2024) di Wisma BSG, Jakarta. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, dengan didampingi Komisioner Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail.

Dalam sengketa ini, Pemohon meminta informasi dari Kementerian Investasi/BKPM terkait Izin Usaha atau kelengkapan dokumen fasilitas futsal “B23 Arena” Simprug, Jakarta, yang dianggap mengganggu ketenangan dan jam istirahat warga sekitar.

Sebelumnya, pada Senin (19/8), Majelis Komisioner telah melakukan pemeriksaan tertutup terhadap dokumen yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan atau rahasia oleh Termohon.

Pada sidang Senin (26/8/2024), Victory Law Firm sebagai Pemohon menghadirkan Ahli, Abdul Rahman Ma’mun, MIP, Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina dan mantan Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Pusat 2009-2013.

“Informasi yang diminta bukanlah informasi yang sepenuhnya dikecualikan. Ia menekankan bahwa informasi terkait izin usaha dan bangunan dapat diakses oleh publik, terutama warga terdampak, karena tidak semuanya dikecualikan secara mutlak,” kata Aman, sapaan Abdul Rahman Ma’mun.

Lebih lanjut, Aman menambahkan bahwa individu, warga negara mempunyai hak untuk mengakses informasi publik, selama informasi tersebut bukan informasi dikecualikan secara multka, seperti rahasia pribadi, mislanya mengenai asset kekayaan seseorang.

“Warga terdampak dalam konteks Keterbukaan Informasi Publik, dia tidak bisa dipandang sebagai individu, tetapi mereka adalah publik dalam arti yang sebenarnya, yang memiliki right to information, hak untuk mengetahui informasi publik,” tambah Aman.


Majelis Komisioner juga melakukan pendalaman kepada Ahli terkait apakah aset seseorang merupakan informasi yang dikecualikan. Menurut Ahli, aset seseorang termasuk informasiyang dikecualikan. Akan tetapi apabila dalam konteks aset tersebut mengganggu utilitas publik, maka pada aspek yang terkait kegiatan pada asset tersebut termasuk informasi publik.

“Informasi kegiatan yang menimbulkan gangguan terhadap utilitas publik merupakan informasi yang terbuka bagi publik, meski tidak termasuk besaran aset yang dimiliki perorangan atau Perusahaan yang menguasai aset tersebut,” Aman menjelaskan.

Abdul Rahman juga merekomendasikan agar Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan kebenaran klaim Pemohon sebagai warga terdampak. Majelis Komisioner KIP kemudian menyatakan akan melakukan pemeriksaan setempat pada Rabu (28/8) di lingkungan B23 Arena Simprug, Jakarta. []