Tahap pertama siaran TV Analog dimatikan, sedangkan tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022. Penghentian siaran TV Analog dihentikan sesuai Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021
BARISAN.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menyetop siaran TV analog dan beralih ke TV digital untuk tahap pertama hari ini, Sabtu (30/4/2022). Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
“Siap-siap! Sambut era siaran TV digital,” kata Kominfo melalui akun Instagram @siarandigitalindonesia.
Kominfo menyetop TV analog melalui tiga tahap, untuk tahap pertama per hari ini, Sabtu (30/4). Sedangkan untuk tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.
Siaran TV Analog secara naisonal dihentikan sesuai Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital juga amanat Undang-undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran).
Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog.
“Sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital,” dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id.
Kementerian Kominfo menyampaikan, ada beberapa manfaat Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital bagi masyarakat dan Negara. Pertama, menghemat penggunaan pita frekuensi Penyiaran TV analog menggunakan frekuensi 700 Mhz.
Kedua, mendukung internet 5G Hasil penghematan frekuensi tersebut dimanfaatkan untuk keperluan lain yakni jaringan internet generasi kelima atau 5G. Ketiga, bersifat gratis selamanya karena siaran TV digital bersifat free to air.
Keempat, mendapatkan gambar yang jernih. Kelima, tidak memerlukan parabola maupun frekuensi radio VHF/UHF Sebab, penyiaran TV digital terestrial. Masyarakat cukup menggunakan antena UHF dan set top box sebagai alat penerima siaran TV digital.
Keenam, masyarakat akan mendapatkan beragam fitur tambahan saat menggunakan TV digital Salah satunya, fitur electronic program guide atau EPG untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian.
TV digital juga mempunyai fitur early warning system alias EWS, sebagai bentuk mitigasi bencana. Saat terjadi bencana alam, pengguna TV digital akan mendapatkan peringatan. Ada juga fitur pengawasan anak atau parental lock.