Scroll untuk baca artikel
Terkini

Hergun Respon Demo Ribuan Kepala Desa yang Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun dan Dana Desa

Redaksi
×

Hergun Respon Demo Ribuan Kepala Desa yang Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun dan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Kedua, setelah masuk kedalam Prolegnas Prioritas 2023, akan meminta masukan kepada seluruh stakeholder termasuk dari praktisi dan atau akademisi guna penyusuan daftar isian masalah (DIM) terkait undang-undang dimaksud.

“Pada intinya kami dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI, siap memperjuangkan dan mengawal Aspirasi Kawan-Kawan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dimaksud, dan sudah menjadi keputusan ketua harian yang juga merupakan Pimpinan DPR RI, serta menjadi keputusan Fraksi Partai Gerindra di DPR RI. Selanjutnya pembahasan akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan Undang-Undang di DPR RI,” papar Hergun.

Catatan kedua, Legislator Aspiratif Terbaik Sukabumi Award 2022 ini juga menyampaikan, tuntutan pencabutan Perpu No 1 Tahun 2020 terkait Dana Desa tentu berdampak terhadap kesejahteraan rakyat di pedesaan. Satu di antaranya menyangkut BLT Desa, yang akan segera ditindaklanjuti dalam rapat kerja di Komisi V (Mitra Menteri Desa) dan Komisi XI (Mitra Kemenkeu).

Dana desa adalah salah satu sumber finansial penting dalam membangun wilayah perdesaan. Sampai tahun 2022 sudah Rp 468 triliun dana desa disalurkan. Pada tahun 2023, Meskipun sedang mengalami kesulitan keuangan, negara tetap mengalokasikan anggaran untuk dana desa sebesar Rp 70 triliun.

Dana desa juga mampu menurunkan jumlah penduduk miskin di perdesaan. Tahun 2015 ada 17,94 juta jiwa di perdesaan masuk kategori miskin.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2022 menunjukkan jumlah penduduk miskin berjumlah 14,38 juta jiwa. Angka tersebut menurun dibanding pada September 2020 yang mencapai 15,51 juta orang.

“Pendapat kami BLT Desa terbukti efektif mengurangi angka kemiskinan di desa pada saat terjadinya Pandemi Covid-19. Pada 2023, Pemerintah tetap menyalurkan BLT Desa dengan landasan tidak lagi untuk pandemi Covid-19 melainkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Adapun pendanaanya berasal dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber lainnya. Dana desa telah berhasil meningkatkan kesejahteraan desa, mengurangi angka kemiskian di perdesaan, serta saat ini sedang diupayakan untuk bisa mengurangi angka kemiskinan ekstrem,” tandasnya. [rif]