Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Hilangnya Pasal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Tuai Kontroversi, Kemendikbud Beri Penjelasan

Redaksi
×

Hilangnya Pasal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Tuai Kontroversi, Kemendikbud Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

Anindito menegaskan juga bahwa dalam RUU Sisdiknas ini guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik itu ASN ataupun Non-ASN akan tetap mendapatkan tunjangan profesi hingga pensiun.

RUU Sisdiknas ini disebut tidak hanya mengatur penghasilan guru ASN, akan tetapi mengatur juga tentang guru swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi tanpa harus melalui sertifikasi guru.

Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa RUU Sisdiknas ini nantinya para guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan segera mendapat kenaikan jabatan serta bisa mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi dan layak.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa para guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru yang lebih layak tanpa harus melalui antrian PPG dan sertifikasi guru.

Sedangkan saat ini, Kemendikbud menyebut bahwa para guru masih harus antri mengikuti P2G untuk disertifikasi agar bisa mendapatkan penghasilan layak, hal itulah yang sedang dikoreksi pemerintah. [rif]