Istri Babay Farid Wazdi menegaskan suaminya tidak pernah menerima uang, suap, atau gratifikasi, dan perkara yang menjeratnya murni soal kebijakan jabatan sementara.
BARISAN.CO — Istri eks Direktur Bank DKI dan mantan Direktur Utama Bank Sumut, Babay Farid Wazdi, Siti Yayuningsih, kembali menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat suaminya tidak berkaitan dengan penerimaan uang, suap, gratifikasi, ataupun manfaat pribadi dalam bentuk apa pun.
Ia menyebut kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan yang diambil Babay dalam kapasitas jabatan sementara.
Pernyataan tersebut disampaikan Yayuningsih dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Podcast Pedjuang!, yang dikutip pada Minggu (18/01/2026).
Ia menekankan bahwa seluruh keputusan yang diambil Babay dilakukan secara berjenjang, transparan, objektif, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di internal bank.
“Mas Babay sama sekali tidak menerima apa pun. Tidak ada uang, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi. Ini murni soal kebijakan jabatan yang kemudian ditarik menjadi perkara pidana,” ujar Yayuningsih.
Babay Farid Wazdi diketahui ditahan sejak 21 Juli 2025 dini hari. Penahanan tersebut terjadi sehari sebelum ulang tahunnya yang jatuh pada 22 Juli.
Yayuningsih menceritakan, sejak pagi hari Babay telah menjalani pemeriksaan hingga hampir tengah malam, sebelum akhirnya ditahan dan tidak kembali ke rumah hingga saat ini.
“Tanggal 22 itu ulang tahunnya. Dari tanggal 21 pagi sudah berangkat pemeriksaan, hampir jam 12 malam, setelah itu tidak pulang sampai hari ini,” ungkapnya.
Yayuningsih menjelaskan, pada saat perkara kredit korporasi yang dipersoalkan terjadi, posisi Babay Farid Wazdi sejatinya menjabat sebagai Direktur UMKM Bank DKI, bukan Direktur Keuangan. Secara struktural, kredit korporasi berada di bawah kewenangan Direktur Keuangan.
Namun demikian, karena posisi Direktur Keuangan kosong, Babay ditunjuk sebagai Direktur Pengganti Sementara (Pelaksana Tugas) sesuai dengan ketentuan internal perusahaan, sampai ditetapkannya pejabat definitif.
“Harusnya Pak Babay tidak ada sangkut pautnya dengan kredit korporasi karena bidangnya UMKM. Kredit korporasi nilainya besar dan itu ranah Direktur Keuangan,” jelas Yayuningsih.
“Karena Direktur Keuangan kosong, maka sesuai aturan perusahaan, Direktur UMKM otomatis menggantikan sementara sampai ada direktur definitif. Jadi itu bukan penunjukan sepihak, tapi mekanisme internal yang memang diatur,” lanjutnya.
Ia menegaskan, selama proses pengajuan hingga pencairan kredit, seluruh tahapan dilakukan secara berlapis dan kolektif, melibatkan banyak unit kerja, serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Menurutnya, suaminya tidak pernah terlibat langsung dalam hubungan dengan pihak debitur.
“Dari awal proses sampai kredit itu mengucur, beliau tidak pernah bertemu dengan debitur. Semua berjalan sesuai prosedur, berjenjang, dan berdasarkan SOP,” katanya.
Yayuningsih juga membantah keras anggapan bahwa Babay memiliki motif untuk memperkaya diri. Ia menuturkan bahwa selama berkarier di dunia perbankan daerah, integritas suaminya dikenal kuat dan konsisten menolak segala bentuk pemberian.
“Kalau dibilang korupsi, itu jauh sekali. Debitur memberi oleh-oleh saja disuruh kembalikan. Hal-hal kecil seperti itu pun tidak mau,” ujarnya.
Lebih jauh, Yayuningsih mengungkapkan bahwa penahanan suaminya sempat berdampak besar terhadap kondisi fisik dan psikologisnya. Namun seiring waktu, ia memilih memaknai peristiwa tersebut sebagai ujian hidup.
“Awalnya saya merasa ini musibah, kesialan. Tapi kemudian saya ubah cara pandang. Kalau Allah mengizinkan ini terjadi, berarti ini ujian,” ucapnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut secara adil dan objektif, serta mampu membedakan secara jelas antara keputusan kebijakan korporasi yang diambil dalam situasi struktural tertentu dengan tindak pidana korupsi.
“Yang kami pertanyakan, apakah ini benar-benar tindak pidana, atau kebijakan yang dipaksakan menjadi pidana,” pungkas Yayuningsih.









