Persetujuan kredit belum mengurangi aset bank, kerugian negara muncul saat pencairan.
BARISAN.CO – Kuasa hukum Babay Farid Wazdi (BFW) dari Dodi S. Abdulkadir bersama LBH & AP Muhammadiyah menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bersifat kabur dan tidak lengkap.
Mereka menyoroti frasa “bersepakat” yang disematkan kepada BFW, padahal dalam dakwaan tidak pernah diuraikan adanya pertemuan, pengenalan, maupun diskusi antara BFW dengan direksi atau tim teknis PT Sritex.
“Dalam uraian dakwaan sama sekali tidak dijelaskan perbuatan Pak Babay yang melakukan kesepakatan. Bahkan disebutkan sendiri oleh salah satu pihak, Iwan, bahwa ia tidak mengenal BFW,” ujar kuasa hukum BFW, Semarang (6/01/2026).
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kompetensi relatif perkara BFW bukan berada di Semarang. Seluruh proses persetujuan kredit yang melibatkan BFW dilakukan di Jakarta melalui rapat daring (Zoom), dan BFW tidak pernah datang ke Semarang.
Selain itu, dalam kronologis penyusunan invoice fiktif hingga pencairan kredit yang dipaparkan jaksa, nama BFW tidak pernah disebutkan.
Menurut kuasa hukum, justru perbuatan tersebut diuraikan dilakukan oleh bagian administrasi kredit yang lalai memeriksa invoice, meski verifikasi merupakan salah satu dari delapan syarat pencairan kredit yang diputuskan Komite Kredit A2.
“Seluruh kronologis yang disampaikan jaksa menyangkut perbuatan pihak lain, bukan Pak Babay,” tegas kuasa hukum.
Terkait kerugian negara, kuasa hukum menyatakan tidak ada peran BFW karena pada tahap persetujuan kredit belum terjadi pengurangan aset Bank DKI. Saat itu statusnya masih undisbursed loan.
Kerugian negara baru muncul ketika kredit dicairkan (disbursed loan), yang menurut mereka terjadi akibat kelalaian pejabat atau pegawai yang berwenang dalam memenuhi syarat penarikan.
Kuasa hukum juga menyinggung dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa pada November, Direktur Utama Bank DKI berinisial ZM menerima uang sebesar 50.000 dolar AS dari AMS atas perintah ISL, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi ZM.
Menurut kuasa hukum BFW, dakwaan juga tidak mencantumkan ketentuan internal bank, yakni Pedoman Perusahaan (PP) Kredit Menengah Bab III halaman 43, yang mengatur diskresi dalam persetujuan kredit. Padahal, ketentuan tersebut menjadi dasar hukum persetujuan kredit oleh Komite A2.
“Hal yang sangat penting ini tidak dimunculkan dalam dakwaan, sementara satu-satunya peran Pak Babay adalah dalam pemberian persetujuan kredit di Komite A2,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kredit macet baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila disertai niat jahat, seperti suap, gratifikasi, pemalsuan, atau kelalaian yang disengaja dalam melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.
Ia menambahkan, dakwaan jaksa justru menunjukkan kehati-hatian karena tidak menguraikan peran BFW dalam tindak pidana utama seperti invoice palsu dan suap, yang ditujukan kepada pihak lain.
“Penetapan Pak Babay sebagai terdakwa tidak didukung uraian yang cukup dalam dakwaan. Tindak kejahatannya jelas ada pada pemalsuan invoice dan suap, dan itu bukan perbuatan Pak Babay,” pungkasnya. []









