Scroll untuk baca artikel
Terkini

Kemenag Revisi Usulan Biaya Haji Jadi Rp42 Juta, DPR Bakal ke Arab Saudi untuk Memastikannya

Redaksi
×

Kemenag Revisi Usulan Biaya Haji Jadi Rp42 Juta, DPR Bakal ke Arab Saudi untuk Memastikannya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Ibadah haji tahun 2022 kemungkinan bisa berangkat karena Arab Saudi sudah membuka pintu untuk warga negara asing. Selain itu, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran protokol kesehatan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief yakin kebijakan tersebut akan berdampak pada penyelenggaraan haji tahun 2022 ini. Hilman optimistis ada pemberangkatan jemaah asal Indonesia tahun 2022, meski pihaknya masih menunggu keputusan Arab Saudi.

“Kemenag terus berkoordinasi dan jalin komunikasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi serta pihak-pihak terkait. Kepastian haji tinggal tunggu keputusan Saudi,” tegas Hilman dikutip dari website Kemenag.

“Pelonggaran protokol kesehatan di Saudi, memperbesar harapan kita semua untuk dapat memberangkatkan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi. Kami terus lakukan komunikasi yang baik dalam dua arah, dan semoga ini menjadi langkah ikhtiar bersama dalam mempersiapkan haji 2022,” sambungnya.

Biaya Haji Tahun 2022

Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan itu, Hilman Latief mengusulkan tarif baru Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443H/2022M. Hilman mengusulkan biaya haji turun menjadi Rp42.452.369 per jamaah.

Usulan itu mengalami penurunan sekitar Rp3 juta ketimbang usulan pada Februari lalu dari senilai Rp45.053.368 per jamaah. Nominal Rp45 juta yang sebelumnya diusulkan sudah mencakup biaya terkait protokol kesehatan.

“Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes. Dengan ringkasan total BPIH per jemaah adalah untuk 2020 adalah Rp 69 juta, maka untuk 2022 sekitar Rp 83 juta. Dan untuk BPIH dibayarkan jemaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta,” kata Hilman Latief dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Lebih lanjut dikatakan, nilai di atas juga merupakan asumsi jika Indonesia mendapatkan kuota sebesar 100%. Pasalnya, meski tak signifikan, pembatasan kuota haji sedikit berdampak untuk proses penghitungan biaya.

“Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid, di lokasi aktivitas tidak disyaratkan penggunaan masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasil tes PCR, karantina, dan larangan kedatangan langsung ke Arab, dan terakhir berkurangnya masa karantina di indonesia,” jelasnya.

Hilman mengatakan Kemenag belum mendapat kepastian jumlah kuota haji bagi WNI dari Pemerintah Arab Saudi. Meski begitu, dia menyebut pihaknya optimis WNI mendapat kuota haji pada tahun ini walaupun jumlahnya terbatas.