BARISAN.CO – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dua organisasi non-pemerintah lainnya, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) resmi melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Ombudsman RI pada Jumat (3/6/2022).
Laporan tersebut terkait adanya dugaan maladministrasi proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Hari ini kami melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi terkait proses penentuan Penjabat (Pj) kepala daerah yang tidak berlangsung secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Rezaldy, Jumat (3/6/2022).
Andi menambahkan, maladministrasi Kemendagri diduga akibat penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum oleh Mendagri. Tindakan ini terbukti dari pelantikan lima Pj gubernur pada 12 Mei 2022.
Dari sejumlah nama yang terpilih, Andi menilai pengangkatan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). “Karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Andi mengungkapkan, penempatan Pj kepala daerah oleh Mendagri tidak transparan dalam menempatkan Pj kepala daerah dan dan melanggar sejumlah aturan.
“Penempatan TNI-Polri sebagai Pj kepala daerah telah menerabas berbagai peraturan perundangan, seperti UU TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah hingga dua putusan Mahkamah Konstitusi,” bebernya.
“Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum. Maka kami melaporkan Mendagri ke Ombudsman RI,” sambung Andi.
Pejabat Kepala Daerah
Sebagai informasi, sejumlah Penjabat Kepala Daerah yang telah ditunjuk adalah:
- Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten) sebagai Penjabat Gubernur Banten.
- Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
- Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
- Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
- Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
Selain kelima nama di atas, terbaru, seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As’Aduddin, ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Lebih lanjut, dia meminta Ombudsman untuk memeriksa laporan KontraS, ICW dan Perludem secara terbuka dan akuntabel. Tujuannya agar Ombudsman dapat mendalami dugaan maladministrasi dalam pengangkatan Pj kepala daerah.
“Sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan dan atau pengaduan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Pj kepala daerah.” pungkasnya. [rif]