Scroll untuk baca artikel
Terkini

Korea Selatan Perpanjang Cuti Melahirkan hingga 18 Bulan

Redaksi
×

Korea Selatan Perpanjang Cuti Melahirkan hingga 18 Bulan

Sebarkan artikel ini
  1. Perusahaan besar memberikan 100% gaji tetap karyawan selama 60 hari pertama, dan 30 hari sisanya dibayarkan melalui asuransi pengangguran (maksimum 2 juta juta per bulan)
  2. Dalam kasus bisnis pendukung yang diprioritaskan (usaha kecil dan menengah), gaji untuk cuti 90 hari akan dibayar oleh asuransi pengangguran hingga 2 juta won per bulan, dengan perusahaan membayar selisih antara upah reguler dan gaji bersalin perinatal untuk 60 hari pertama
  3. Jika perjanjian kerja pekerja jangka pendek atau pekerja lepas berakhir selama cuti melahirkan, mereka dapat memperoleh upah untuk sisa masa cuti dari asuransi kerja

Sementara, konglomerat besar membayar 100% dari upah reguler selama 75 hari dalam kasus kelahiran ganda (kembar, dan lain-lain); gaji untuk sisa 45 hari akan disediakan oleh asuransi pengangguran hingga 2 juta won per bulan. Dalam kasus perusahaan kecil dan menengah, asuransi pengangguran memberikan gaji bersalin perinatal selama 120 hari yang nilainya hingga 2 juta Won per bulan.