BARISAN.CO – Kasus positif virus corona (Covid-19) varian Omicron di Indonesia bertambah menjadi 46 per Minggu kemarin (26/12/2021). Yang menjadi sorotan adalah adanya pasien varian omicron yang keluar dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta karena mendapat dispensasi.
Pasien itu diketahui bepergian dengan keluarganya. Seharusnya, pasien itu dikarantina hingga dinyatakan sembuh meski mendapat dispensasi.
“Kemarin ternyata ada satu orang yang lolos dari situ (karantina) karena pergi dengan keluarganya. Ini kita harapkan tidak terjadi lagi,” ujar Luhut saat Konferensi Pers Mingguan Update Penanganan Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (27/12/2021).
Luhut menegaskan, tidak boleh ada lagi permintaan dispensasi karantina tanpa alasan yang kuat. Luhut menambahkan, permintaan dispensasi dapat dikabulkan bila disertai dengan alasan yang kuat serta harus mengikuti berbagai prosedur yang berlaku.
Menkes Beberkan Kronologi
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menuturkan kronologi pasien karantina lolos pengawasan dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet. Seorang pasien itu merupakan perempuan yang baru datang dari Inggris.
Pasien itu sempat dinyatakan positif pada tes Covid-19 pertama. Namun, dari hasil tes pembanding negatif. Alhasil dia meminta pulang dari RSD Wisma Atlet.
“Dia minta keluar berdasarkan hasil tes (pembanding-red). kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan DKI diminta pulanh boleh, tapi harus diisolasi di rumah,” tutur Budi dalam keterangan virtual, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Budi tidak menjelaskan waktu kedatangan pasien perempuan tersebut. Hanya saja setelah beberapa hari dari kepulangannya itu dia sempat positif Covid-19 dengan varian Omicron.
“Lima hari kemudian tes positifnya Omicron. jadi kita kejar lagi yang bersangkutan. Kita tes lagi keluarganya dan sudah negatif,” ujar Budi.
Belajar dari kejadian itu, pemerintah akan mengubah aturan mengenai pemeriksaan tes Covid-19. Bila tes ketiganya menunjukkan hasil positif, maka yang bersangkutan harus menjalani proses karantina.
“Ini pelajaran bagi kami. karena aturannya akan kami ubah. Kalau tes pertama hasil positif dan kedua negatif. Maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif artinya negatif. Kalau positif, dia harus (lanjutkan mekanisme-red),” ujarnya. [rif]