Scroll untuk baca artikel
Kolom

Lord Tanggung dari Kampung

Redaksi
×

Lord Tanggung dari Kampung

Sebarkan artikel ini

DI KAMPUNGNYA, Desa Grinting Kabupaten Brebes, ia mulai dikenal dengan sebutan Ki Rangga Sasana. Nama KTP-nya, Edi Raharjo, terlahir dari keluarga Murwat Hadiwijaya.

Ia dibesarkan di desa yang dikenal dengan kehidupan seni budaya tradisinya. Dari mulai seni buroq, jaran lumping, ronggeng hingga sintren. Jadi sebutlah, wilah ‘abangan’.

Mewarisi kehidupan keluarga di bidang usaha tambak, menurut budayawan Brebes Atmo Tan Sidik, dia dikenal sebagai sosok dengan sifat sosial cukup tinggi. Suka berderma dan membantu ekonomi lingkungan.

Jiwa pengembaranya membuatnya tak jenak di kampung halaman. Ia suka bepergian dalam waktu cukup lama. Meski pada 2002 pernah sebagai calon bupati, meski gagal terpilih.

Jiwa entertainernya dimulai di Brebes, saat ia diwawancara di satu radio swasta di Brebes oleh budayawan dan penggerak lingkungan sosial Mahfudin Masjaka. Dari sini mulai tampak pemikiran yang menurut Mahfudin penuh imajinasi.

Hingga namanya dikenal sebagai Lord Rangga di daerah Jawa Barat. Di satu lingkungan atau kelompok yang menamakan diri Sunda Empire. Satu kelompok — sebutlah — spiritual budaya, meski bermatra imagine dalam skala dunia. Bahkan dalam penampilan berseragam ala militer dan berpangkat bintang.

Jabatannya sendiri adalah sekretaris jendral, berpangkat bintang lima, dengan sebutan Lord — isterinya pun disebut Queen. Namanya mulai viral saat ia diundang dalam acara ILC. Disitu ia berbicara mengenai konsep ‘kekuasaan’ Sunda Empire, yang terdiri dari tiga dasar.

Yakni, menjaga bumi, mengubah tatanan dunia baru, membangun tanpa hutang. Untuk itu, katanya, negara-negara di seluruh dunia harus melakukan registrasi ulang pada Sunda Empire yang kekuatannya dipastikan setara dengan kebesaran Alexandre de Great.

Dalam sejarah dunia, tambahnya, ada empat kekuatan yang berujung pada Sunda Empire, yakni kekuatan A-B-C-D. Yakni, Amerika, British, China, dan D — Bandung — ingat D adalah nomer Polisi Bandung.

Sampai di sini, apa yang disampaikannya tidak menyakiti siapa pun, kecuali namanya jadi berkibar, sekaligus viral secara entertainer. Dia jadi banyak diundang sebagai pembicara atau motivator di TV maupun di panggung budaya atau mimbar motivasi.

Tentu pemerintah secara hukum terganggu. Sebabnya, dia tidak hanya berhenti sebagai entertainer, tapi materi ceramahnya telah memasuki wilayah dan hukum negara. Dia pun dinyatakan melakukan pembohongan publik. Dia kemudian diadili dan dikenakan hukuman dua tahun penjara.

Itu terjadi menjelang mewabahnya virus Corona atau Covid 19. Ia pun dikabarkan berkata, “saya boleh dipenjara dua tahun, tapi semua orang juga akan dipenjara di rumah masing-masin dalam waktu yang sama, dua tahun..!”

Sang Rangga Edi Raharjo baru-baru ini dikabarkan tutup usia, di satu RS di Brebes kota kelahirannya. Menurut dokter, karena kecapaiaan. Selamat jalan, Lord, moga engkau menemukan kerajaan sejati di sana.***